Maros, faktapers.id – Dewan pimpinan wilayah DPW Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI -KPNPA RI) menyerahkan bukti dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Pajjukukan Kec Bontoa, Kab Maros, Jumat (5//6).
Kekisruhan terkait BLT DD yang terjadi di Pajjukukan, DPW BPI-KPNPA RI berhasil menghimpun data investigasinya dilapangan, dan selanjutnya menyerahkan bukti dugaan itu ke Kejaksaaan Negeri Maros.
Ketua DPW BPI-KPNPA RI Sulawesi Selatan, Muh. Achyar SH menjelaskan, dari hasil investigasi menemukan indikasi penyalahgunaan BLT DD yang terdapat di Desa Pajjukukan.
Lanjut Achyar, BLT DD tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat senilai Rp 600, berdasarkan peraturan pemerintah pusat. Namun pelaksanaan di daerah provinsi/kabupaten, banyak ditemukan menyalahgunakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terjadi di Desa Pajjukukan, tidak mengikuti standar operasi prosedur (SOP).
Olehnya itu, DPW BPI-KPNPA RI menyerahkan bukti-bukti guna ditindak lanjuti oleh Kejari Maros atas kasus dugaan penyalahgunaan BLT DD Pajjukukan.
“Kami meminta agar segera lakukan pemeriksaan agar oknum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Pada waktu yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros, Devid Setiawan SH MH mengatakan, berkas dugaan penyalahgunaan BLT DD Pajjukukan telah diterima yang diserahkan langsung oleh Ketua DPW BPI- KPNPA RI.
“Sebelum kami menyerahkan berkas dugaan ini kepada Kajari Maros, kami menelaah dulu. Baru kami menindaklanjuti,” ujarnya. anchank