Pesibar, faktapers.id – Dalam upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk segera mempersiapkan berbagai inovasi protokol kesehatan menghadapi kondisi new normal life yang akan dihadapi oleh setiap daerah, khususnya di Kabupaten Pesisir Barat.
Sesuai dengan data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 banyak dibawa oleh para pelaku perjalanan. Oleh karena itu, mereka yang tidak dapat menetap dalam waktu yang lama untuk berada di rumah atau dengan kata lain terpaksa harus melakukan perjalanan guna melaksanakan aktivitas maka sudah ditetapkan protokol untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana telah diaplikasikan pada posko-posko perbatasan wilayah.
Sebagaimana diketahui, saat ini untuk dapat memasuki wilayah tertentu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang mana syarat diterbitkannya surat tersebut harus dilakukan rapid test Covid-19.
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Nomor 443/1074/V.02.4/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Rapid Test di Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan RSUD KH Muhammad Thohir sebagai pelaksana rapid test.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Rochmad mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedi Zadmiko menyampaikan bahwa layanan pembuatan surat bebas Covid-19 di RSUD KH Muhammad Thohir akan dimulai pada 9 Juni 2020 dengan waktu pelaksanaan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan syarat warga Pesisir Barat harus membawa surat keterangan dari peratin/lurah bagi pelaku perjalanan serta bagi ASN, TNI, dan Polri wajib melampirkan surat tugas.
Setiap pemeriksaan pelaku perjalanan wajib didokumentasikan dan dilampirkan hasil rapid test-nya. Namun demikian, dikarenakan keterbatasan dan mengutamakan skala prioritas maka layanan ini diimbau untuk dipergunakan bagi yang benar-benar sangat bekeperluan untuk keluar wilayah Pesisir Barat. (Edi)