Headline

Jadi TKI Sejak 1983, Kakek 71 Tahun Pulang ke Kampung Halaman

330
×

Jadi TKI Sejak 1983, Kakek 71 Tahun Pulang ke Kampung Halaman

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id – Setelah sempat terpisah sekitar 30 tahun, Sirajuddin Bin Radong (71) asal Kelurahan Tonrorita Kecamatan Biringbulu ini akhirnya bisa kembali ke Kampung halaman dan bertemu keluarganya.

Kakek berusia 71 tahun mengaku terakhir bertemu keluarga tahun 1984. Selama ini Sirajuddin Bin Radong (71), tinggal di Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak tahun 1983.

“Tahun 1983 saya ke Malaysia, saya sempat pulang tahun 1984 untuk mengurus KTP tapi hanya sebentar. Setelah itu saya ke Malaysia lagi dan tidak pernah kembali lagi,” katanya ditemui di Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS LU) Wahyu Mandiri Kecamatan Pallagga, Kamis (25/6).

Selama di Malaysia, Sirajuddin Bin Radong bekerja di salah satu proyek dan berkebun kelapa sawit. Bahkan dirinya menikah dengan orang asli Malaysia dan dikaruniai lima orang anak, empat laki-laki dan satu perempuan.

Hanya saja, dari keterangannya, ia bersama isterinya saat ini sudah berpisah. Sehingga itulah yang juga menjadi salah satu alasannya memutuskan untuk kembali ke Indonesia.

“Anak-anak saya yang berada di Malaysia sampat menahan dan meminta untuk tetap tinggal tetapi saya memutuskan tetap ingin pulang ke Indonesia,” jelasnya.

Saat ini dirinya belum memutuskan untuk kembali ke Malaysia. Namun ia mengaku sangat senang bisa kembali lagi ke kampung halaman dan bertemu keluarganya.

“Saya beterima kasih kepada Pemerintah telah membantu saya mempertemukan saya punya anak. Semoga Allah SWT membalas semuanya,” ucapnya.

Sirajuddin Bin Radong dijemput oleh Lurah Tonrorita, Muh Syarif bersaama perwakilan keluarga di LKS LU Wahyu Mandiri Kecamatan Pallagga, Kamis (25/6) siang. Hadir dalam penjemputan Kapala Bidang PRS, Hirahwaty bersama Kapala Seksi Pembinaan Lansia dan Disabilitas Hasnah bersama mitra Dinsos Gowa.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan Sirajuddin Bin Radong ini merupakan salah satu TKI asal Indonesia yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia beberapa waktu lalu.

“Lansia Sirajuddin dipulangkan lantaran paspor yang dimilikinya telah habis masa berlakunya,” kata Syamsuddin.

Sebelumnya, Syamsuddin Bidol mengatakan pihaknya juga kesulitan melakukan identifikasi alamat dari Sirajuddin lantaran tidak memiliki identitas. Namun berkat kerjasama dengan sejumlah pihak, akhirnya bisa dipertemukan dengan keluarganya.

“Ini karena Penanganan Lansia terlantar yang terintegrasi dengan baik di Kabupaten Gowa. Pemkab Gowa dalam pemberian layanan lansia terlantar ada 12 LKS LU,” jelasnya

Sirajuddin sebelumnya juga telah dikarantina selama kurang lebih 2 pekan di Hotel Swiss Bell Makassar. Hasil Rapid test pada tanggal 21 Juni menunjukkan bahwa lansia Sirajuddin non reaktif.

Terpisah, Ketua LKS LU Wahyu Mandiri Kecamatan Pallagga, M. Risal juga menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Dinas Sosial atas upayanya mempertemukan lansia terlantar tersebut dengan keluarganya.

“Karena salah satu keinginan lansia ini kembali dari Malaysia karena memang ingin ketemu keluarganya. Dan ini sudah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Sosial,” tambahnya. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *