Headline

Datangi DPRD, PCNU Majalengka Tolak Keras RUU HIP

564
×

Datangi DPRD, PCNU Majalengka Tolak Keras RUU HIP

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Indonesia saat ini dihebohkan dengan reaksi publik atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai usul inisiatif di tengah pandemi corona sangat menyedot perhatian publik.

Di beberapa daerah hampir di semua wilayah, elemen masyarakat menolak kehadiran RUU tersebut. Pengumuman pemerintah yang menunda pembahasan pun tidak meredakan gelombang penolakan itu.

Perwakilan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Majalengka saat menghadiri rapat tertutup di Kantor DPRD, menolak dan mengusulkan agar RUU HIP itu dikubur dalam-dalam dan jangan dibicarakan lagi. Intinya, NU Majalengka meminta agar pemerintah melalui DPRD Majalengka, bersama menolak dan mengusulkan agar RUU tersebut tidak disahkan.

Dikatakan Mimif Miftah selaku sekretaris PCNU bahwa, hal tersebut merupakan tindakan bodoh yang akan merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Pemikiran kalangan tertentu yang menginginkan RUU HIP disahkan hanya akan membawa dampak kehancuran negara.

“Kami para Nahdiyin mengutuk keras pada siapa pun yang mempunyai pola pikir melencengkan Pancasila, kita harus bangga pada para pejuang dan para pemikir terdahulu yang dengan susah payah memeredakan negara ini, menyusun pancasila, dan membuat UU,” ungkap Mimif.

Paparan serupa dilontarkan Dani Azis Surdiana selaku Ketua LPBI NU Kabupaten Majalengka. Menurut Dani, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan sudah diterima sebagai sesuatu yang bersifat final. Penerimaannya pun sudah kuat dan mengakar, tidak diperlukan penguatan apa pun.

Perumusan HIP dalam sebuah undang-undang bukan hanya tidak diperlukan, tetapi dinilai akan mendegradasikan makna dan kedudukan Pancasila.

“Pancasila adalah pondasi bangunan keindonesiaan, yang nilai-nilainya sudah berakar kuat dalam sanubari rakyat. Karena itu, yang diperlukan bukan menghadirkan rangka-rangka yang menguatkan pondasi, melainkan menampilkan ornamen perbuatan yang membuat bangunan tampak hidup dalam berbagai sudut dan dimensinya,” jelas Dani.

Keluarga besar PCNU Majalengka berharap RUU HIP yang sekarang jadi polemik agar dibatalkan dan jangan dibicarakan lagi. Karena Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, dan cita hukum negara merupakan suatu haluan dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam rapat tersebut, sekaligus PCNU Majalengka menyerahkan surat pusaka pada Ketua DPRD Majalengka H. Edy Anas Djubaedi diberikan oleh Srkjen PCNU Majalengka, Mimif Miftah. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *