Gowa, faktapers.id – Tambang galian C milik CV Risma Jaya yang berlokasi di Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa telah mengantongi izin.
Berdasarkan hasil evaluasi hasil kegiatan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi CV Risma Jaya telah memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan peningkatan kegiatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi oleh keputusan Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pemilik CV Risma Jaya, H. Abd Kadir Nyampa menyampaikan dan memperlihatkan bukti-bukti tersebut di hadapan publik.
“Ada dua orang oknum lelaki bernama Guntur dan Yudi yang sengaja melakukan, bahwa mereka kerjasama dengan kami padahal mereka itulah yang tak punya izin menambang, pasalnya diketahui 3 buah alat excavator yang diamankan merk Komatsu PC 200 dan 1 buah alat excavator merk Hitachi yang disewa dikelola oleh dua orang tersebut”, ucap Asril pada awak media.
“Yudi dan kawan-kawannya menambang dan menyerobot dilokasi lahan IUP operasi produksi CV Risma Jaya karena menurut Guntur dan Yudi lahan tersebut adalah tanah adat milik neneknya,” tambahnya.
Asril juga mengatakan bahwa lahan yang Ia kelola adalah tanah hak milik bersertifikat resmi dari BPN sejak tahun 2016 atas nama orang tuanya Yulianti yaitu Mito Dg Taba. Hal itu dibenarkan oleh Yulianti dan Udin yang turut hadir di kediaman H. Nyampa di Kecamatan Somba Opu, Senin (13/7).
“Kami 4 orang bersaudara dan tanah milik orang tua kami yang sudah bersertifikat hak milik sejak tahun 2016, dan menurut pihak BPN, tidak ada sertifikat palsu di tahun 2016 dan 2017”, tandas Yulianti menyetujui kerjasama dengan CV Risma Jaya. (Kartia)