Gowa, faktapers.id – Dua wanita asal Makassar berinisial SA (30) dan SI (23) diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa saat melakukan transaksi di rumah seorang pelanggan di salah satu perumahan di Kecamatan Somba Opu.
Sabu yang dimiliki kedua terduga pelaku didapatkan dari seorang bandar berinisial (FD) yang saat ini mendekam di salah satu Lapas Narkoba di Kabupaten Gowa.
Terduga pelaku melakukan transaksi sabu dengan pelanggan, berawal dari petunjuk atau perintah dari sang bandar yang ada di lapas, kemudian sang bandar menghubungi kedua pelaku via HP, kemudian diarahkan menemui pelanggan.
Dari hasil keterangan kedua pelaku menjelaskan, mereka berdua akan mendapat imbalan uang sebesar Rp 300 ribu jika berhasil melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut.
Terduga pelaku ini merupakan warga Makassar dan bersaudara kandung, kemudian bertetangga dengan sang bandar yang saat ini berada di rutan.
“Mereka menjelaskan bahwa sabu tersebut diambil di wilayah Makassar melalui orang kepercayaan sang bandar, kemudian sesuai petunjuk dari sang bandar, lalu kedua terduga pelaku menemui pengedar tersebut dan melakukan transaksi di pinggir jalan. Selanjutnya, terduga pelaku menuju ke lokasi pemesan yang telah ditentukan oleh sang bandar,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba saat me-release kasus tersebut di hadapan awak media pada Senin (21/7) sore.
Pasca mendapat informasi, selanjutnya personel Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan, kemudian menangkap terduga pelaku saat melakukan transaksi dan ditemukan sabu seberat 10.54 Gram di atas meja.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Kartia)