Headline

Dugaan Korupsi, Kajari Badung Tetapkan 3 Tersangka Pengurus LPD Kekeran

314
×

Dugaan Korupsi, Kajari Badung Tetapkan 3 Tersangka Pengurus LPD Kekeran

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-60 yang jatuh pada Rabu (22/7), Kejaksaan Negeri Badung menetapkan 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan periode 11 Januari 2016 hingga 31 Mei 2017.

Ketiga orang tersangka diketahui berinisal IWS (selaku Ketua), NKA (selaku Tata Usaha) dan IMWW (selaku Kasir) pada LPD Desa Adat Kekeran.

Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berawal dari adanya Laporan Masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung pada tanggal 20 April 2020, kemudian Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang.

Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika Tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW pada saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.

Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan, kemudian uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran, akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 hingga 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka IWS bersama dengan NKA dan IMWW adalah sebesar Rp 5.258.192.863,00. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *