Bali, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dibawah pimpinan Luhur Istigfar telah secara resmi menyatakan kasus korupsi APBDes di Desa Dauh Puri Klod selesai. Kepastian ini disampaikan langsung Kajari di puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa di kantor Kejari Denpasar.
Saat itu Kajari Luhur mengatakan bahwa, kasus korupsi di desa Dauh Puri Klod selesai dengan alasan Ni Luh Putu Aryaningsih yang saat ini telah menjadi terpidana pada saat diadili di muka sidang mengakui bahwa dia melakukan perbuatan sendiri.
“Selain itu juga sudah ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Ni Luh Putu Aryaningsih,” kara Kajari saat itu. Meski begitu, Luhur juga mengatakan bahwa, apabila dikemudian hari ditemukan bukti, lain, maka kasus ini bisa dilanjutkan.
Atas hal itu, I Nyoman Mardika selaku pelapor dalam kasus ini merasa kecewa. Mardika pun lantas menanyakan, bila memang kasus ini dianggap selesai dengan satu pelaku, maka untuk apa jaksa memasang Pasal 55 KUHP (turut serta) dalam dakwaannya.
Pun dalam surat tuntutan maupun putusan, menyatakan terdakwa yang merupakan mantan bendahara desa itu terbukti turut serta melakukan perbuatan korupsi.
Atas hal itu, Mardika pun berniat mempertanyakan kembali alasan Kejari Denpasar menganggap kasus ini selesai. ” Saya besok ke kejaksaan dan menanyakan apa alasan kasus ini bisa dikatakan selesai,” jelas Mardika, Senin (27/7) kemarin.
Marika pun mengatakan, apabila untuk melanjutkan kasus ini harus ada laporan kembali, makan pihaknya akan siap kembali melaporkan kasus ini ke Kejari.
“Kalau perlu ada laporan lagi, saya siap membuat laporan. Tapi untuk lebih jelasnya ya memang saya harus ke kejaksaan untuk menanyakan apa masalahnya hingga kasus ini dianggap selesai,” pungkas Mardika.
Sepeti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Denpasar Luhur Istighfar di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020 membuat beberapa kejutan. Salah satunya adalah dengan menyatakan kasus korupsi APBDes di Desa Dauh Puri Klod tuntas.
Luhur Istighfar dihadapan wartawan mengatakan, kasus yang sudah memenjarakan mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod Ni Luh Putu Aryaningsih tidak lagi dilanjutkan.
Sepeti diketahui, saat proses penyidikan sebelum, pihak Kejari Denpasar optimis bahwa kasus yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 988 juta (sudah dikembalikan) akan menetapkan lebih dari satu orang tersangka.
Atas hal itu, penyidik Kejari Denpasar pun memasang Pasal 55 KUHP (turut serta) dalam dakwaan terdakwa Ni Luh Putu Aryaningsih.
Pun vonis Majelis Hakim Tipikor Pimpinan I Gede Rumega menyatakan bahwa terdakwa Ni Luh Putu Aryaningsih terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Tapi dalam perjalanannya Kejari Denpasar berkata lain dan tidak mampu membuktikan Pasal 55 yang sudah didakwakan sebelumnya.
Kejari Denpasar berkilah bahwa, sesuai fakta persidangan, terdakwa mantan bendahara Desa mengakui bawah apa yang dilakukan adalah atas inisiatif sendiri.
“Dalam persidangan terdakwa mantan bendahara desa mengaku bahwa apa yang dilakukan semua atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan orang lain,” ungkap Kajari.
Diperkuat lagi dengan adanya pengembalian kerugian negara, yang membuat kasus ini tidak bisa dilanjutkan lagi. (Ans)