Headline

Ciptakan Kondisi Aman, Tim 11 Desa Pemogan Lakukan Penertiban Pedagang di Atas Trotoar

384
×

Ciptakan Kondisi Aman, Tim 11 Desa Pemogan Lakukan Penertiban Pedagang di Atas Trotoar

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali, Faktapers.id – Tim 11 Desa Pemogan terus menggiatkan sejumlah langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pada Sabtu (15/8) malam, Perbekel Desa Pemogan beserta Linmas LPM turun ke jalan untuk menertibkan pedagang yang masih berjualan diatas trotoar. Hal mengantisipasi keluhan masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Sidak tim 11 bentukan desa Pemogan yang di motori oleh Perbekel Desa Pemogan, Made Suwirya, SH menyeser sepanjang jalan Raya Pemogan. Karena masih banyak pedagang yang masih memfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan.  Padahal fungsi trotoar dikhususkan bagi pejalan kaki.

Penjelasan dari Suwirya, kegiatan rutin sidak ini bukan membatasi kegiatan masyarakat dalam mengais rejeki, justru sidak ini bersifat membina dan mengarahkan masyarakat agar tercipta keamanan dan kenyaman.

“Kita sebatas memberi himbauan aja dulu, kalau mereka tetap membandel tentu kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP mengambil langkah apa yang harus diambil. Tentukan ada cara yang lebih humanis kepada masyarakat dalam memberikan himbauan, kita tegur dulu,kalau memang teguran tidak di jalankan baru kita akan lakukan langkah berikutnya,” jelasnya.

Perbekel Desa Pemogan, Made Suwirya juga mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya ini, menyasar pedagang yang dengan sengaja menggunakan trotoar untuk berjualan serta mengganggu akses lalu lintas pengguna jalan.

“Dari hasil penertiban ini didapati banyak pedagang yang berjualan diatas trotoar  melanggar ketertiban umum. Pemilik dagangan tersebut sudah diinstruksikan untuk langsung mengangkut barang dagangannya kembali dan langsung membersihkan lokasi serta diberi peringatan serta sepakat untuk tidak berjualan lagi dilokasi yang sama ataupun kawasan yang dilarang untuk berjualan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan di arahkan agar jika berjualan daging memanfaatkan pasar-pasar desa yang ada agar kesehatan daging dan kebersihan daging bisa diawasi,” terangnya

“Kami berharap, bahwa keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat bisa tetap berlangsung produktif, namun diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan berniaga serta mematuhi ketentuan peraturan mengenai ketertiban umum di Kota Denpasar. Jangan sampai mencari rejeki dengan melanggar aturan dengan merugikan masyarakat yang lainnya,” pungkasnya. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *