Makassar, Faktapers.id- Oknum Anggota Polsek Tuppabiring Diduga menghina Profesi Advokat dalam penanganan kasus perkara perdata di Kelurahan Mattirosompe Kecamatan Liukang Tuppabiring Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan akhirnya dilapor di Propam Polda Sulawesi Selatan.
Syamsuddin Olleng yang merasa keberatan dengan pernyataan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi polsek Liukang Tuppabiring inisial (Aiptu S ) mendatangi Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulawesi Selatan bersama beberapa lembaga advokasi hukum melaporkan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020).
Syamsuddin Olleng berharap Oknum Polisi berinisial ( Aiptu S ) bertugas di Polsek Liukang Tuppabiring diduga menghina profesi Advokat di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara Fadli M.Dg Leo Panglima Markas Besar BRIGADE 83 yang mendampingi Syamsuddin Olleng meminta oknum polisi ( Aiptu S ) di proses dan di beri sangsi sesuai perbuatannya. Anchank