Gianyar – Bali, Faktapers.id – Pengerjaan pembangunan ruang belajar (rumbel) baru di SMP 3 Blahbatuh yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK), menuai sorotan.
Pasalnya, selain memperkerjakan wanita usia renta, pembangunan ruang kelas berupa fisik diduga tidak sesuai petunjuk, yaitu tidak melibatkan warga lokal dalam pelaksanaan. Padahal didalam petunjuk proyek swakelola melibatkan warga sekitar, begitu juga dengan pembelian material, pihak pelaksana akan memprioritaskan toko material yang ada di wilayah pembangunan tersebut.
Hal ini diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Karena bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah, melainkan dikerjakan pihak ketiga tanpa melalui lelangm tapi dengan cara Penunjukkan Langsung (PL).
Akan tetapi hal ini dibantah oleh Wayan Nuratna, selaku Ketua tim Pembangunan yang juga Kepala SMP 3 Blahbatuh.”Kita bentuk tim dan melibatkan ketua Komite dan tokoh masyarakat di dalam pengawasan,” jelas Wayan Nuratna, Sabtu (29/8/2020).
Berdasarkan penelusuran faktapers.id, selain mendapatkan 4 rumbel (ruang belajar), SMP 3 Blahbatuh juga mendapat dana lain untuk pengadaan barang yang berbeda. Pengadaan 4 ruang belajar untuk SMP 3 Blahbatuh dengan nilai Rp 1.040.000.000, untuk menambah ruangan belajar agar mampu menampung lebih banyak siswa.
Selain itu, pekerjaan pengawasan untuk sejumlah kegiatan perencanaan dan pengawasan yang didanai DAK Fisik Bidang Pendidikan, juga diduga dikerjakan oleh pihak ketiga melalui PL, namun hal ini juga dibantah oleh Wayan Nuratna.
Jika berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan menyebutkan, Pengelolaan pekerjaan yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2018 dilakukan oleh pihak Panitia Pembangunan di Satuan pendidikan (P2S) secara swakelola.
Kemudian, dalam pengerjaan DAK fisik bidang pendidikan pekerjaan pengawasan dan perencanaan juga tak dibenarkan ditender atau di-PL tetapi hanya dibantu oleh fasilitator yang dibentuk Dinas Pendidikan. Hal serupa juga berlaku pada pengelolaan kegiatan yang bersumber dari DAK Non-Fisik.
Di konfirmasi terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Gianyar, Ni Made Ratnadi terkait pengawasan dan kontrol pekerjaan di lapangan, pihaknya belum berani berkomentar, tetapi menurutnya akan segera turun ke lokasi untuk melihat kondisinya.
“Untuk saat ini belum bisa berkomentar banyak, tapi kami akan segera turun ke lokasi,” kata melalui WhatsApp. */A)