Melawi, Faktapers.id – Antonius Tepen, salah satu wali murid SMP Satu Atap di Desa Nanga Pak Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi mengeluh. Mengapa demikian, karena Deni selaku Kepala Sekolah guru SMP yang bertugas jarang mengajar atau malas masuk ke sekolah.
“Kami mohon ke pengawas sekolah atau siapapun saja yang ikut prihatin kepada putra-putri kami supaya datang langsung ke sekolah di desa kami Nanga Pak,” tuturnya, Juma’at (4/9/2020).
Untuk mengambil langkah supaya belajar Mengajar di masa Pendemi Covid 19 para guru mengundang orang tua murid rapat untuk mengambil langkah agar anak tetap belajar.
Keputusan yang diambil kedua belah pihak orang tua murid, yaitu datang ke sekolah 3 hari dalam seminggu namun hal tersebut hanya berlaku berjalan 3 hari saja. setelah itu sampai saat ini tidak berjalan lagi seperti apa yang telah disepakati bersama.
“Jadi harapan kami selaku orang tua murid, Guru harus Setanbai ditempat agar dapat memberikan tugas setiap hari kepada murid sistim antar jemput. Karena sistim online di Desa Nanga pak tidak ada jaringan sinyal,” ungkapnya.
“Lebih parah lagi SMP Nanga Pak hanya bergantung Kepada dua orang guru Honor. Sedangkan Deni guru bahasa Indonesia yang PNS ada, tapi sejak SK nya terbit ke desa nanga pak, sampai sekarang baru beberapa hari saja masuk mengajar ke sekolah,” jelasnya.
Dalam hal ini, kami berharap ketegasan dari pemerintah daerah terhadap guru-guru SD, SMP di Desa Nanga Pak harus setanbai di tempat untuk memberikan mata pelajaran ke Siswa walaupun tidak lansung bertatap muka ke Siswa/Murid. Kalau terus-terusan terjadi seperti ini, bagaimana nasib putra-putri kami,” tambahnya.
Dikatakannya sekedar mengingat saja, guru adalah sebagai panutan serta sebagai orang tua yang mengayomi dan mengasuh siswa-siswinya yang berada di lingkungan formal. Sejalan dengan profesional guru tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi peserta didik dijalur pendidikan formal.
Guru juga memiliki peran yang bersifat multi fungsi lebih dari sekedar yang kita tuangkan pada produk hukum tentang guru. Dan tujuan pendidikkan yang diajarkan guru jelas harus menampakkan terjadinya perubahan dalam diri siswa-siswi dan yang tidak tahu menjadi tahu, dari yang sulit menjadi mudah, dari tidak paham menjadi paham. Dari yang tidak mengerti menjadi mengerti dan tidak terarah menjadi terarah. Disamping itu dapat membangkitkan motivasi belajar.” Abd/Skn