Singaraja.Bali.Faktapers.id- Polsek Busungbiu Polres Buleleng dibawah kendali AKP I Gede Budiarta, S.H., M.H., bersama Koramil 1609-07 Busungbiu dan Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana, S.Sos., MAP., beserta Staf Sosialisasi wajib pakai masker saat beraktivitas diluar rumah.
Kegiatan di Desa Tista, Sepang dan Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu. Jumat (11/9) memberikan Edukasi masyarakat untuk penggunaan Masker dan Penerapan Protokol kesehatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana menyampaikan setelah Sosialisasi ini, apabila saat sidak kembali ditemukan ada warga yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam Pergub dan Perbup yang telah diterapkan sejak 7 September kemarin.
Sementara Kapolsek AKP I Gede Budiarta, dikonfirmasi Faktapers mengatakan,”Edukasi dan sosialisasi Pergub no 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sangat penting jajaran Polres Buleleng akan beck up pemerintah,”ujarnya. Des