Headline

Kesiapsiagaan Anak Hadapi Bencana Dimulai Dari Keluarga

459
×

Kesiapsiagaan Anak Hadapi Bencana Dimulai Dari Keluarga

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Indonesia merupakan negara yang rentan dilanda berbagai bencana, tidak hanya bencana alam, tetapi juga bencana non alam seperti pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan seluruh dunia saat ini. Selain perempuan, anak juga menjadi kelompok yang paling terdampak dan rentan mengalami kekerasan juga eksploitasi dalam situasi bencana. Hal ini disebabkan karena kerentanan yang mereka miliki.

Masalah ini harus diantisipasi dengan bersinergi bersama melakukan upaya pencegahan dan penanganan kerentanan anak mulai dari mitigasi hingga rehabilitasi. Keluarga sebagai institusi pendidikan pertama dan utama bagi anak, juga berperan sangat penting dalam memperkuat kesiapsiagaan anak saat menghadapi bencana.

Saat bencana alam melanda Indonesia beberapa waktu lalu, seperti tsunami di Aceh, tsunami dan gempa bumi di Sulawesi Tengah, maupun bencana non alam seperti pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, telah menimbulkan berbagai dampak terhadap anak.

Diantaranya yaitu terjadi keterpisahan anak dari orangtua/pengasuh karena anggota keluarga harus dirawat atau meninggal, banyak orang tua yang kehilangan pekerjaan sehingga anak rentan dieksploitasi, adanya anak yang diadopsi tidak sesuai dengan aturan hukum, kurang memadainya layanan pendidikan, trauma healing, dan konsultasi di hunian sementara (huntara), kurang memadainya sarana bermain anak, dan rentan terjadinya perkawinan anak.

“Permasalahan inilah yang harus kita antisipasi bersama. Bagaimana mencegah dan menangani kerentanan anak yang terdampak bencana, dimulai dari proses mitigasi hingga rehabilitasi. Pemerintah terus berupaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak yang terdampak bencana, di antaranya dengan memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik, menyediakan hunian layak anak, memberikan pemulihan kesehatan dan trauma agar anak tidak mengalami kekerasan dan eksploitasi di huntara,” ungkap Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak, Valentina Gintings dalam acara Webinar ‘Rentankah Anak Mengalami Kekerasan dan Eksploitasi di Wilayah Kebencanaan’ yang dilaksanakan secara daring.

Valentina menambahkan Kemen PPPA terus berupaya mengurangi risiko kerentanan anak dalam situasi bencana melalui penguatan kapasitas SDM agar dapat menyediakan layanan terbaik bagi anak di situasi bencana. “Melalui acara penguatan kapasitas SDM hari ini, kami berharap dapat mendorong berbagai pihak baik pemerintah pusat maupun daerah untuk bersinergi menyediakan layanan terbaik bagi anak mulai dari pencegahan sampai rehabilitasi di situasi bencana. Selain itu, juga memasukan upaya tersebut ke dalam prioritas rencana kerja masing-masing, untuk kemudian dituangkan ke dalam kebijakan penanganan kebencanaan yang ramah anak,” jelas Valentina.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak korban Bencana dan Konflik mewakili Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Ratna Oeni Cholifah mengungkapkan berdasarkan statistik bencana dari Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) pada Januari hingga September 2020, telah terjadi 2.178 bencana alam dengan 628.568 orang terdampak di Indonesia. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, diperlukan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang menitikberatkan pada upaya pencegahan.

“Hal ini adalah tanggungjawab seluruh pihak, baik pemerintah, sektor swasta dan profesional, serta masyarakat, semua harus mengambil peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk menanggulangi penanganan bencana. Pentingnya mengakselerasikan kebijakan lintas sektor untuk saling melengkapi sehingga penanganan permasalahan anak dalam bencana ini bisa lebih komprehensif dan maksimal. Kita harus memperkuat perlindungan dan aspek pemenuhan hak anak, pastikan semua berjalan ramah dan inklusif bagi anak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas,” ujar Ratna.

Ratna Oeni juga menekankan kesiapsiagaan diri berperan besar dalam penyelamatan diri dari bencana. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil Penelitian dan Survey Great Hansin Earthquake pada 1995, yang mengungkapkan berbagai penyebab korban bencana dapat selamat dalam durasi ‘golden times,’ di antaranya yaitu 35% karena kesiapsiagaan diri sendiri, 31,9% dukungan keluarga, 28,1% dukungan teman/tetangga. “Inilah mengapa kesiapsiagaan diri sendiri sangatlah penting untuk diperkuat dalam mengatasi situasi bencana. Keluarga sebagai institusi pendidikan pertama dan utama dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana juga berperan penting dan harus siap menghadapi bencana,” tegas Ratna.

Kemen PPPA terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan anak dalam situasi darurat, di antaranya upaya pencegahan saat pra bencana, yaitu menyusun kebijakan responsif gender, mengutamakan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam penanggulangan bencana. Selain itu, membuat dan menyebarluaskan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait perlindungan anak dari bahaya paparan Covid-19; melalukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, baik Provinsi dan Kabupaten/Kota; menyediakan Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) untuk melakukan sosialisasi pencegahan keterpaparan anak dari Covid-19.

Terkait upaya penanganan saat tanggap darurat, yaitu memberikan perlindungan khusus dan pemenuhan hak anak berupa kebutuhan spesifik di daerah bencana. Sedangkan untuk upaya penanganan saat pasca bencana yaitu memberikan pendampingan dan pemulihan bagi anak korban. Berbagai upaya percepatan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi bencana tersebut tentunya dilakukan dengan berkolaborasi bersama K/L, pemerintah daerah, dan lembaga layanan seperti Dinas PPPA, UPTD PPA, Satgas PA dan PATBM.

Kemen PPPA juga telah membuat 5 (lima) Protokol Lintas Sektor bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi pandemi Covid-19, diantaranya yaitu 1) Protokol Tata Kelola Anak; 2) Protokol Pengasuhan bagi Anak Tanpa Gejala, Anak dalam Pemantauan, Pasien Anak dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, Anak dengan Orangtua/Pengasuh Berstatus ODP, PDP, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua Meninggal; 3) Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penanganan, dan Bebas Murni; 4) Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19; dan 5) Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam Masa Pandemi Covid-19

Pada acara ini, Valentina Gintings juga menyampaikan pentingnya kampanye dan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dengan Sabun) kepada seluruh masyarakat, mengingat tren kasus positif Covid-19 terus meningkat di kluster keluarga. Hal ini dilaksanakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Menteri PPPA, Bintang Puspayoga untuk menekan dampak Covid-19 pada perempuan, anak, dan keluarga. “Saya meminta kepada seluruh perwakilan Dinas PPPA dan seluruh peserta dari berbagai lintas sektor yang hadir dalam acara ini, untuk ikut mengampanyekan dan menyosialisasikan pentingnya 3 M ini kepada masyarakat, demi mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi keluarga, khususnya anak sebagai generasi masa depan bangsa ini,” tutup Valentina.

Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam acara ini dan akan ditindaklanjuti Kemen PPPA, yaitu :

1) Mengawal pembangunan kembali wilayah kebencanaan dengan memastikan hadirnya infrastruktur baru yang responsif gender (ramah perempuan, anak, juga penyandang disabilitas), termasuk hunian sementara, hunian tetap, sekolah, dan lainnya melalui koordinasi dengan K/L terkait;

2) Menyusun kebijakan serta melakukan pendekatan dengan K/L terkait dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur wilayah kebencanaan yang responsif perempuan dan anak;

3) Membuat kajian dan panduan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai bangunan pasca bencana yang ramah perempuan dan anak;

4) Mendorong adanya ketersediaan data terpilah;

5) Menyediakan ruangan khusus di huntara untuk bimbingan konseling bagi remaja dan penderita HIV/AIDs (ODHA);

6) Menyediakan ruang kreatifitas anak; serta

7) Melakukan advokasi regulasi di tingkat nasional dan daerah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *