25 Orang Terjaring Razia Prokes di Velbak JemBes

316
×

25 Orang Terjaring Razia Prokes di Velbak JemBes

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id- Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan Giat Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker dalam rangka mencegah penularan COVID 19 Di Pasar Velbak, Jl jembatan Besi Raya, R05, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Selasa (29/9).

Hadir dalam kegiatan Camat Tambora Drs.Bambang Sutarna, Kapolsek Tambora, Kompol.Moh.Faruk Rozi, SH, SIK, MSI,Kanit Binmas, Iptu Ahyar Muis, S.sos,Para Kapospol, Bhabinkamtibmas dan personil Patroli Polsek Tambora

Kasatpol PP J.Situmorang, Kasatpel Dishub diwakili oleh Rois, Kasektor Damkar diwakili oleh Subhan Hadi.

Kegiatan Edukasi dan pendisiplin menggunakan masker dipimpin oleh Kapolsek Tambora, dengan Jumlah 50 Personil, terdiri dari TNI 3 Personil POLRI 17 Personil,Satpol PP 14 Personil Damkar 4 personil,Dishub 5 personil dan FKDM 7 personil.

Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi menyampaikan arahan kepada Seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari ke 2.

Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19, Kapolsek Tambora memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi.

M Faruk Rozi memaparkan bahwa pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker ini dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” ungkapmya.

Masih dikatakan M Faruk Rozi, dalam pelaksanaannya dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19.

” Yakni  dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” tandasnya.

Dalam Operasi Yustisi tersebut terjaring pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor. Sebanyak 25 orang dan diberikan sanksi, antara lain 24 orang dikenakan sanksi sosial, 2 orang sanksi sita KTP dan 1 orang dikenakan sanksi Administrasi sebesar Rp 150.000,. Dengan total denda Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah). Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *