Headline

Diduga Salah Satu Kandidan Calon Wakil Bupati Masih Menggunakan Fasilitas Negara

494
×

Diduga Salah Satu Kandidan Calon Wakil Bupati Masih Menggunakan Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers.id – Penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi Resmi ditetapkan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Melawi Kamis (24/9/2020) yang lalu.

Ketiga paslon itu ialah H Dadi Sunarya Usfa Y berpasangan dengan Kluisen, kemudian Panji berpasangan dengan Abang Ahmaddin dan kemudian Henny Dwi Rini berpasangan dengan Mulyadi.

Berkaitan dengan Hal tersebut “JUMAIN” Anggota Forum Wartawan dan LSM Kalbar Wilayah Kabupaten Melawi mengatakan,ada dugaan salah satu kandidat peserta Pilkada 9 Desember 2020 yaitu calon Wakil Bupati yang sebelumnya menjabat selaku wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi masih menempati fasilitas Negara/rumah jabatan.

Padahal kalau kita lihat berdasarkan PKPU nomor 23 Tahun 2018 pasal 64 ayat 1 disitu di jelaskan bahwa dalam melaksanakan Kampanye Presiden dan Wakil Presiden,Pejabat Pegara dan Pejabat Daerah dilarang menggunakan Fasilitas negara,ucap Jumain

Jumain menilai salah satu Wakil Ketua DPRD yang sudah resmi terdaftar di KPUD sebagai Peserta Pilkada seharusnya sudah meninggalkan rumah dinas beserta fasilitas Negara yang melekat padanya sebab dia juga seorang Pejabat namun sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan masih berada di situ.

Jumain juga mempertanyakan apakah peraturan PKPU nomor 23 Tahun 2018 pasal 64 ayat 1 berlaku bagi anggota DPRD yang ikut bertarung di Pilkada atau peraturan tersebut hanya berlaku untuk calon petahana saja,kata Jumain.”Jelasnya.(Abd/Skn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *