Gowa, Faktapers.id-Kapolres Gowa AKBP Boy Fs Samola S.IK., M.H, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, melaksanakan kegiatan bagi masker kepada warga masyarakat Pasar Minasamaupa Gowa, guna mengedukasi warga agar sadar dengan Protokol Kesehatan. Rabu (07/10/2020).
Kegiatan ini pula diikuti oleh unsur Forkopimda Gowa yakni Dandim 1409 Gowa Letkol ARH Muh Suaib S.Pd., M.Tr (Han), Ketua PN Sunggiminasa Gowa, Hebbin Silalahi, S.H., M.H, Kajari Gowa Yani Andriani, SH., M.H, dan hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Gowa H. Rafiuddin SE, Ketua Pengadilan Agama M.H Ahmad Nur, S.Hi., M.Hi, Para Asisten/Staf Ahli dan Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa dan hadir pula Tripika Kecamatan Somba Opu.
Selain membagikan masker gratis, Kapolres Gowa juga mengedukasi masyarakat dengan memberi pengarahan tentang petunjuk pemakaian masker yang benar. Dan menyampaikan bahwa pemberlakuan sanksi tegas kepada masyarakat yang mengabaikan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, dimulai hari Senin mendatang, yakni tanggal 19 Oktober 2020.
Kapolres Gowa berharap kepada para pengunjung pasar atau pedagang pasar, agar mulai dari sekarang jangan mengabaikan apa yang sudah ditetapkan. “Karena sejatinya berlaku sanksi tersebut, tidak ada lagi penyesalan”, terang AKBP Boy Fs Samola Kartia