Headline

Desa Dangin Puri Kelod Gencarkan Pendataan Duktang dan Sosialisasi Penerapan Prokes

346
×

Desa Dangin Puri Kelod Gencarkan Pendataan Duktang dan Sosialisasi Penerapan Prokes

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali. Faktapers.id – Sebagai upaya untuk terus mensosialisaskan serta memastikan disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat, Desa Dangin Puri Kelod secara rutin melaksanakan pendataan penduduk non permanen serta Sosialisasi Pergub Nomor 46 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru .

Dari kegiatan yang dilaksanakan secara keberlanjutan yang diikuti satgas covid 19 Desa Dangin Puri Kelod bersama Babinkamtibmas, Babinsa serta stakeholder lainya ini mendata sedikitnya 71 penduduk non permanen di lingkungan Banjar Yangbatu Kauh .

Dari hasil pelaksanaan sidak sebanyak 45 orang dari luar provinsi bali dan 26 berktp Provinsi Bali, seluruhnya lengkap mengantongi identitas kependudukan, namun dalam hal itu diberi pembinaan untuk melaporkan diri ke kantor desa sebagai pertanggung jawaban jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made Sada yang di konfirmasi Sabtu (17/10) menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kali ini guna mengecek penerapan disiplin protokol kesehatan serta administrasi kependudukan seperti kos-kosan dan kontrakan di lingkungan Desa Dangin Puri Kelod.

Hal ini berkaitan dengan pengendalian dan pendataan penduduk pendatang serta penerapan protokol kesehatan yakni wajib mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan kegiatan rutin ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan Kepada Masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan kali ini juga untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa aturan tersebut dilaksanakan pengawasan intensif yang disertai penegakan hukum berupa denda.

Pihaknya juga turut mengapresiasi tumbuhnya kesadaran masyarakat. Hal ini terbukti dengan nihilnya pelanggaran pada pelaksanaan sidak kali ini.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mulai sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali,”paparmyaa */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *