Sidang Perdana, Hercules Ajukan Penangguhan Penahanan

1461
×

Sidang Perdana, Hercules Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sosok preman legendaris Hercules Rosario Marshal atau akrab disapa Hercules menjalani sidang perdana dalam kasus pendudukan lahan disertai pemerasan dan pungutan liar, pada Rabu (16/1/19) siang.

Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Anggia Yusran SH., CS.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yakni Rustiyono SH, MHum., Mochamad Arifin SH, MHum., Bambang Hermanto SH, MHum.

Dalam persidangan tersebut penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, namun mengajukan surat penangguhan penahanan.

Sidang ditunda dan dilanjutkan, Rabu 23 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan 24 saksi.

Diberitakan sebelumnya, Hercules dkk terjerat kasus pemerasan dan pungutan liar. Ia dan anak buahnya kerap memeras dan mengintimidasi para pemilik gudang dan ruko di PT Nila Alam yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta. Sebanyak 12 terdakwa, 8 diantaranya ditahan di lapas salemba, sedangkan sisanya di lapas cipinang.

Atas kasus tersebut, Hercules dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. uaa/fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *