Kutai Barat, faktapers.id – Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Piatur Pangaribuan, angkat bicara terkait dengan belum ada kepastian hukum terhadap korban dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kaltim pada 2012 silam.
Menurutnya, secara hukum polisi wajib memproses kasus yang sudah mencoreng lembaga pendidikan tersebut. Bahkan menahan terduga kedua pelaku. Yang memprihatinkan kedua pelaku ada guru korban saat kejadian pada akhir 2012 silam. Saat itupun kedua pelaku sudah mempunyai istri.
“Saya tegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan, polisi harus memprosesnya meskipun sudah lama. Pihak Polda juga harus memantau kasus ini agar jajaran kepolisian di Kubar bertindak. Karena ini tindakan biadap seorang guru. Tidak ada alasan polisi membiarkan kasus ini,” tegas Piatur Pangaribuan yang dihubungi wartawan dari Sendawar melalui telepon seluler, Jumat (29/3/19).
Dia mengatakan kasus tersebut akan menjadi atensi khusus. Bahkan dia menyatakan diri siap menjadi pengacaranya korban. Yakni melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), membantu pendampingan proses hukum korban.
“Saya juga sudah kontak orang tua korban atas persetujuan ini. Supaya kasus ini tidak berlarut,” bebernya.
Lebih jauh Piatur Pangaribuan menegaskan, indikasi perbuatan kedua oknum guru tersebut melanggar UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 76D berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” katanya.
Jika permintaan polisi perlu bukti visum korban?, Piatur Pangaribuan menegaskan akan siap dibuktikan nantinya. Bahwa korban sudah tidak perawan lagi akibat ulah oknum guru tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar, Silvanus Ngampun, mengatakan terkait dengan kasus ini pihaknya masih menunggu tindakan pihak kepolisian.
“Para terduga pelaku saat ini sudah pensiun. Jadi proses hukum saja lagi. Sangat disayangkan kasus ini tidak bisa terungkap sejak awal,” ucapnya.
Sebelumnya telah beritakan oleh Harian Fakta da faktaperts.id, bahwa kasus dugaan pencabulan oleh dua oknum guru terhadap Bunga (12) bukan nama sebenarnya, terjadi sekitar akhir 2012. Ayah korban, Eman, mengatakan peristiwa menyayat hati terjadi saat putrinya masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Sekolahnya tidak jauh dari kediamannya. Pengakuan putrinya, tiga kali disetubuhi oknum gurunya berinisial Ak. Pertama di kebun karet dekat sekolahnya. Kedua di dalam ruang kelas saat kosong aktivitas pelajaran. Terakhir di kediaman korban. Kala itu orang tua korban pulang kampung ke Manado. Pelaku kedua adalah wali kelas korban berinisial En.
Terungkapnya kasus ini setelah korban diperkosa mengalami kasus serupa di Desa Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
“Diungkapkan putri saya saat pemeriksaan di Polres Kabupaten Talaud. Kala itu menjalani pemeriksaan oleh polisi pada 5 September 2013. Anak saya mengaku, juga mengalami kasus pemerkosaan saat sekolah di Kubar. Pelakunya dua orang gurunya,” urainya.
Pelaku di Kabupaten Talaud telah divonis penjara 9 tahun memerkosa putrinya. Sementara pelaku di Kubar justru bebas berkeliaran.
“Saya awalnya merasa aneh kok putri saya minta pindah sekolah ke Manado pada akhir 2013 itu. Alasannya tidak tahan lagi sekolah di Kubar. Ternyata baru terungkap masalahnya putri saya berkali-kali menjadi korban pemerkosaan oleh kedua gurunya, di Kubar,” terangnya.
Awalnya Polsek Barong Tongkok telah menerima kedatangan korban didampingi orangtuanya. Namun proses pemeriksaan di Mapolsek Barong Tongkok tidak bisa berlanjut. Alasan orangtua korban mengaku tidak puas. Kemudian meninggalkan Mapolsek.
Kasus ini pun menjadi keprihatinan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pelangi Kasih Kubar, Lusiana Ipin. Dia berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangkap pelakunya.
“Saya kira polisi bisa lebih cepat menangkap pelakunya,” kata Luciana Ipin yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Kubar. iyd