2 Kali Mangkir Bersaksi di Sidang Ratna, Rocky: Gue Masih di Hutan

×

2 Kali Mangkir Bersaksi di Sidang Ratna, Rocky: Gue Masih di Hutan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pengamat politik Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Rocky dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.

Rocky tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.50 WIB. Ia mengaku telah siap untuk memberikan kesaksian di sidang lanjutan ini.

“Kalau enggak, saya enggak datang dong,” kata Rocky, Selasa (23/4/19).

Rocky sendiri sempat dua kali diminta hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Namun, dosen Universitas Indonesia itu tidak memenuhi panggilan JPU. Dirinya mengatakan alasannya tidak hadir saat itu lantaran masih berada di hutan.

“Eggak (sakit), gue masih di hutan, masih di gunung,” kata Rocky.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *