Anies Revisi Pergub PBB, Rumah yang Beralih Fungsi Tak Lagi Bebas Pajak

×

Anies Revisi Pergub PBB, Rumah yang Beralih Fungsi Tak Lagi Bebas Pajak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapesrs.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Revisi tersebut melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP.

Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Artinya, pada 2020 rumah atau lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB.

Baca Juga  Balai Karantina Pertanian Ajak Generasi Milenial Galakan Ekspor Komoditas Pertanian

Kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah dengan harga mahal. Ahok pun berencana menggratiskan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

“Jadi (nilai rumah) Rp 2 miliar ke bawah enggak perlu bayar PBB. Nanti kami harap bertahap kami bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 4 Mei 2017.

Untuk mendukung rencana penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tersebut, Ahok menyatakan tengah menyusun peraturan gubernur. Namun, sebelum pergub itu terbit, Ahok keburu lengser dan digantikan oleh Anies Baswedan dalam Pilkada 2017. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *