Buat ‘Lobang Tikus’, Rentang 3 Minggu Satpol PP Bongkar Sebuah Bangunan Kost 2 Kali

×

Buat ‘Lobang Tikus’, Rentang 3 Minggu Satpol PP Bongkar Sebuah Bangunan Kost 2 Kali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno mengatakan bahwa bangunan kost di Jalan Ampera V No.17, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan telah dilakukan penertiban berupa Surat Peringatan No. 1514/-1.758.1 tanggal 23/11/2018, Surat Segel No. 1568/-1.758.1 tanggal 03/12/2018, Surat Perintah Bongkar No. 1626/-1.758.1 tanggal 11/12/2018, dan memberikan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Satpol PP No. 119/-1.758.1 tanggal 28/1/2019.

Hal itu disampaikan oleh Sudin CKTRP atau Citata kepada awak media melalui surat No. 1006/-1.785.1 yang ditandatangani oleh Kasudin Citata Jakut, Kusnadi Hadipratikno.

Namun disayangkan, oleh oknum Satpol PP, tugas untuk mengeksekusi bangunan bermasalah tersebut berdasarkan surat Rekomtek dari Sudin Citata, diduga dijadikan ruang untuk menjalin hubungan ‘bisnis’ yang saling menguntungkan dengan pemilik bangunan.

Pasalnya, bangunan berlantai 3 tersebut telah dibongkar oleh petugas Satpol PP sampai 2 kali hanya dalam rentang 3 minggu. Bayangkan, hebat bukan?

Tidak hanya itu, dalam surat Rekomtek telah diberikan keterangan sisi mana saja yang harus dibongkar dan diberi gross/tanda X pada sisi/tembok/lantai yang akan dibongkar, tapi itu pun tidak sepenuhnya dilaksanakan.

Oleh sebab itu, sikap Satpol PP Jakut dalam menjalankan tugas untuk mengeksekusi bangunan bermasalah patut dipertanyakan dan patut diduga ada oknum Satpol PP yang telah ‘bermain mata’ atau diduga telah menerima ‘upeti’ dari sang pemilik bangunan.

Dari pengakuan salah seorang pekerja pada bangunan tersebut, petugas Satpol PP telah melakukan pembongkaran 2 kali, yakni pada tanggal 22 Maret 2019 dan pada tanggal 12 April 2019.

Adapun sisi/bagian yang telah dibongkar adalah lantai 2-4 sebelah sebelah kanan depan yang bentuknya seperti ‘lobang tikus’ berukuran 1 X 1 meter dan sebelah kiri depan pada lantai 2 saja dengan ukuran yang sama.

Ada juga bagian tembok depan yang telah diberi gross/tanda X, namun tak dibongkar. Tanda X pada tembok diberi keterangan 4 lantai, artinya tembok harus dibongkar habis, namun kenyataannya tak dibongkar.

“Jumat kemarin juga dibongkar lagi kok pak, silahkan saja kalau mau ambil foto,” ungkap pekerja tersebut, Selasa (16/4/19).

Dari pantauan di lokasi, bangunan kost itu telah melanggar garis sepadan jalan (GSJ), garis sepadan bangunan (GSB), jarak bebas bangunan (JBB), karena fisik bangunan dibangun 100 persen dari luas tanah. Selain itu, diduga lokasi tersebut terkena rencana jalan, jarak bebas bangunan, dan tidak menyediakan resapan air dan ruang hijau.

Bangunan tersebut diduga telah melanggar Perda No. 7 tahun 2010 tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan Gedung di wilayah DKI Jakarta, Perda 1 tahun 2014 pasal 618 tentang GSB, Pergub DKI Jakarta No. 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan dan Tata Ruang Terbuka Hijau, dan Ingub DKI Jakarta No. 197 tahun 2008 tentang Percepatan Pembuatan Lubang Resapan Biopori. kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *