Headline

Dugaan Money Politic di Melawi Jadi Taruhan Integritas Bawaslu

×

Dugaan Money Politic di Melawi Jadi Taruhan Integritas Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Kasus dugaan politik uang yang ditangkap pelakunya pada Selasa (16/4/19) malam yang lalu oleh patroli Gakkumdu Kabupaten Melawi dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 81, 5 juta yang sampai saat ini masih diamankan oleh Bawaslu Melawi semakin menjadi perbincangan publik dan sorotan sejumlah lembaga independen dan media masa.

Pasca Pemilu serentak 17 April 2019, terkait dengan dugaan adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tim sukses dari seorang Caleg nomor urut 1 dan partai nomor 5 Dapil 2 Melawi menuai kontroversi di kalangan masyarakat, politis, dan lembaga-lembaga independen yang ikut ambil bagian mengawal jalanya pemilu.

Menyikapi hal tersebut, Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Kabupaten Melawi yang ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan Pemilu serentak kali ini. Sebagai lembaga pemantau jalanya Pemilu 2019, tidak dapat menyalahkan reaksi publik dan media masa yang saat ini menuding seolah-oleh Bawaslu meninabobokan kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia menerangkan hasil investigasinya yang dilakukan oleh tim Investigator LAKI. Sejak penangkapan sampai hari ke tujuh, Bawaslu masih memakai bahasa akan terus ditindak lanjuti dan kasus ini akan disandingkan dengan undang-undang lain apakah ada unsur pidananya atau tidak kalau tidak ya tidak bisa di paksakan.

Jika merupakan pelanggaran pelimu akan diserahkan kepada KPU, karena pelanggaran kode etik itu tidak mungkin karena ini bukan pelanggaran penyelenggara pemilu, menirukan hasil pemantau kasus tersebut laporan anak buahnya yang berupa rekaman dalam wawancara.

“Ini kan bahasa yang bisa di analisir bahwa kasus tersebut belum terproses,” katanya.

Sejauh mana lembaga ini memantau perjalanan kasus Money Politic di Kabupaten Melawi, melalui keterangan resmi, bahwa dirinya dalam hal ini telah koordinasi dengan Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang di Melawi.

“Saya mendapat jawaban bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Melawi sesuai dengan prosedur dan sudah diregister bahkan dikatakan bahwa kasus tersebut dimonetor oleh Bawaslu Provinsi bahkan Bawaslu RI,” tutur Sugiato Adi.

Namun demikian, Sugiato menyesalkan saat ada kasus yang sudah terselesaikan dengan pernyataan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak terbukti atau kurang bukti dan surat tersebut dikirim tidak terjawab sesuai dengan yang dimaksud.

“Padahal yang saya tanyakan termonetor tidak prosesnya sesuai kejelasanya bahwa kasus di Bawaslu Kabupaten termonetor sampai ke pusat” ketusnya.

Lebih lanjut, menitik keterangan Bawaslu yang menyebutkan jika tidak terbukti tidak bisa dipaksakan yang artinya kasus dugaan politik uang ini tidak bisa ditindak lanjuti. Padahal, sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan pengamanan barang bukti yang menurutnya bahwa penangkapan oleh Gakkumdu itu salah orang atau salah tangkap.

Ia pun berkoordinasi dengan staff TPD DKPP, apakah jika ternyata di kemudian hari tidak terbukti itu bukan merupakan kesalahan yang penyelesaianya menjadi ranah DKPP.

Namun sayangnya tidak terjawab juga, hanya dikatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu Melawi.

Lantas bagaimana penilaian secara Lembaga ketika dimintai pernyataan pers terkait tindak lanjut kasus dugaan Money Politic di Melawi.

“Ya kalau saya percaya dengan pernyataan Bawaslu Provinsi dan TPD DKPP Kalimantan barat yang mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan prosedur. Jika ternyata nantinya kasus ini berakhir tidak terbukti dan bukan pelanggaran Money Politic. Itu kan resiko Bawaslu untuk mendapat penilaian dari semua kalangan yang berkepentingan, makanya saya bilang kasus ini Bawaslu menjadi taruhan integritasnya. Ya kalau saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan prosedural,” tegasnya.

Apakah lembaga ini hanya sampai disini keterlibatanya dalam memantau penyelenggaran Pemilu, ia mengatakan: “Saya ini kan menjalankan tugas lembaga sebagai pemantau pemilu, ya tentunya saya akan mempertanggungjawabkan dalam bentuk laporan kepada DPD dan DPP. LAKI di Jakarta tentang hasil pemantauan pemilu ini untuk di rekomendasikan kepada Bawaslu RI di Jakarta. Lembaga kami kan bukan berkepentingan dengan kalah atau menang tetapi lebih kepada kualitas pemilu yang akan direkomendasikan sebagai bahan perbaikan pemilu mendatang, jadi jangan dianggap keberadaan kami itu sebagai lawan untuk mencari kesalahan pihak-pihak sama sekali tidak,” pungkasnya. abd/sd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *