Insiden Tabrakan Kapal di Selat Sunda, ASDP: Itu Wewenang KSOP

×

Insiden Tabrakan Kapal di Selat Sunda, ASDP: Itu Wewenang KSOP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.idPihak Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry membenarkan kabar tabrakan antara dua kapal di perairan Selat Sunda antara KMP Windu Karya Dwitya (WKD) milik PT WKP dengan KMP Virgo 18, milik PT Jemla Ferry.

“Memang benar telah terjadi benturan di luar alur Pelabuhan Merak, sekitar break water (pemecah gelombang),” kata Imelda Pohan, corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (23/4/19).

Imelad menegaskan kedua kapal itu milik swasta, bukan milik PT ASDP Indonesia Ferry.

Menurutnya, kejadian nahas itu terjadi di luar alur Pelabuhan Merak. Sehingga kasus tabrakan dua kapal pengangkut penumpang itu ditangani oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“pihak yang berwenang untuk menjawab pertanyaan dan menjelaskan hal ini adalah KSOP,” ungkapnya.

Terkait tabrakan kapal dan satu Anak Buah Kapal (ABK) yang terjatuh ke laut dan masih dalam pencarian saat ini ditangani oleh Basarnas Banten.

“sudah ditangani dengan cepat oleh KSOP, BPTD dan Tim SAR Banten,” ujarnya lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 22 April 2019 sekitar pukul 16.30 WIB, di alur Dermaga 7 Pelabuhan Merak.

KMP WKD melakukan manufer keluar alur Dermaga 1 dengan kecepatan 5 knot. Saat berada di pintu keluar alur, KMP Virgo 18 persiapan masuk ke Dermaga 7. Tabrakan antar kedua kapal pun tak terelakan. fp02

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *