Headline

Kasus Korupsi ADD Ongko Asa dan OTT Kantor UPT Laboratorium Konstruksi DPUPR Kubar Putus di PN Tipikor Samarinda

×

Kasus Korupsi ADD Ongko Asa dan OTT Kantor UPT Laboratorium Konstruksi DPUPR Kubar Putus di PN Tipikor Samarinda

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, optimis seluruh perkara yang ditangani pihaknya sejak 2018 lalu, baik di Kubar maupun Mahakam Ulu (Mahulu), akan tuntas pada tahun ini.

Diantaranya, perkara korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, dengan terdakwa atas nama Lana. Saat ini dalam tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  (PN Tipikor) Samarinda.

“Proses hukumnya sudah penuntutan, akan dibacakan oleh JPU pada 24 April 2019,” terang Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar, Indra Rivani kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Senin (22/4/19) di Sendawar.

Terdakwa Lana dituntut dalam kasus laporan fiktif pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Ongko Asa pada tahun anggaran 2016. Dengan penyimpangan dana ADD sebesar Rp 672.016.000.

Selain itu, menurut Indra Rivani  perkara lainnya yang ditangani Kejari Kubar dan juga segera putus, yakni perkara Operasi Tangkap Tangan  (OTT) Kantor UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar. Dengan terdakwa atas nama Narba Baal.

Kasi) Pidsus Kejari Kubar, Indra Rivani

“Tuntutannya juga akan dibacakan pada 24 April 2019 di PN Tipikor Samarinda. Sejak awal JPU menuntut terdakwa dengan 4 tahun pidana penjara,” katanya.

Terkait pernyataan terdakwa dalam persidangan yang menyebutkan bahwa ada bagian uang hasil pungutan liar (Pungli) itu kepada saksi (Kepala Dinas). Indra Rivani mengakui, bahwa dipersidangan lalu  memang JPU menghadirkan saksi tersebut.

“Memang difakta persidangan kami (JPU) pernah menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) DPUPR Kubar sebagai saksi. OTT  Kantor UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar ini adalah perkara dari Penyidik Polres Kubar.  kami menerima berkas atas nama terdakwa tersebut,” urainya.

Indra Rivani menguraikan, sesuai berkas tersebut Kejari Kubar melakukan penuntutan. Fakta dipersidangan PN Tipikor Samarinda, yakni dengan saksi kadis. Oleh terdakwa menyebut, ada memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada saksi tersebut. Awalnya saksi membantah pernyataan terdakwa, namun akhirnya mengakui.

“Apabila itu ada didalam pertimbangan Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, untuk menguaknya, maka nantinya kami (JPU) kembali lagi kepada keputusan majelis hakim. Kami akan kembalikan lagi ke Penyidik Polres Kubar. Untuk bagaimana penyidikan tindak lanjut,” tandasnya.

Dalam OTT Kantor UPT Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kubar pada 4 Oktober 2018 itu, Tim Saber Pungli Polres Kubar mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,7 juta. Serta brankas di kantor itu berisi uang tunai sebesar RP 71,5 juta. Terdakwa diduga melakukan Tipikor, berupa Pungutan Liar (Pungli) Biaya Retribusi Uji Tes Laboratorium Konstruksi Pembangunan di Kubar. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *