Kontak Senjata dengan Polisi, Pimpinan KKB di Aceh Tewas Didor  

×

Kontak Senjata dengan Polisi, Pimpinan KKB di Aceh Tewas Didor  

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Personel gabungan yang terdiri dari Polda Aceh dan Polres Aceh Timur terlibat kontak senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Rabu (24/4/19) kemarin.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Ery Apriyono melalui siaran pers, Kamis (25/4/19) seperti dilansir CNNIndonesia. Mulanya, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan KKB di sebuah rumah milik seseorang di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur.Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur lantas bergerak ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 20.00 WIB.

“Selanjutnya dalam upaya penangkapan tersebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas,” kata Ery dalam keterangan resminya.

Ery mengatakan, tim lalu mengimbau kepada KKB agar menyerahkan diri. Namun, mereka bergeming.

“Mereka tidak menghiraukan sehingga terjadi kontak senjata selama 45 menit antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan petugas kepolisian,” ucap Ery.

Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap orang yang diduga sebagai pimpinan KKB, Nasir Agung (45). Dia tertembak di tubuh bagian dada sebelah kiri. Nasir meninggal dunia pada saat perjalanan menuju rumah sakit.

“Tersangka NA yang merupakan pimpinan KKB di wilayah Aceh Timur dan merupakan buronan Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksumawe,” tutur Ery.

Selain itu, tim gabungan kepolisian juga menangkap warga Aceh Timur, Mahdi (34) usai kontak senjata. Satu orang lagi, yakni Sofyan alias Apuy berhasil melarikan diri.

Ery mengajarkan tim gabungan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 pucuk senjata api laras panjang yang terdiri dari 2 pucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47.

Kemudian, 3 buah magasin AK, amunisi AK lebih kurang 400 butir, 5 buah selongsong AK, 3 buah borgol, 2 unit telepon seluler, 3 tas pinggang, 1 tasbih dan 2  lembar surat aturan Tentra Mujahidin.

“Selanjutnya pasal yang dikenakan untuk KKB ini adalah UU No 12/Drt/1951 tentang Senjata Api, ” ucap Ery. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *