Headline

RSUD Bali Mandara Targetkan Akreditasi Internasional 0

×

RSUD Bali Mandara Targetkan Akreditasi Internasional 0

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – RSUD Bali Mandara tengah diupayakan untuk mendapatkan akreditasi internasional. Direktur Utama RSUD Bali Mandara
Dr. Gede Bagus Darmayasa, M. Repro mengatakan akreditasi tersebut ditargetkan tercapai pada 2025.

“Akrditasi melalui tahapan-tahapan. Saat ini kita harus melalui beberapa akreditasi yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit),” katanya kepada wartawan dalam rangka kunjungan kerja Menteri Kesehatan RI ke Bali, Selasa (23/4).

Akreditasi SNARS akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019. Sebelumnya, kata Dr. Bagus (Sapaan Dr. Gede Bagus Darmayasa), RSUD Bali Mandara sudah dilakukan survey oleh KARS dan layak untuk mengikuti akreditasi selanjutnya.

“Selanjutnya kalau nilai kita dikatakan layak, kita bisa lanjut ke akreditasi internasional, minimal nilainya 95,” ucapnya.

Untuk mendapatkan nilai 95, diakuinya membutuhkan persiapan segalanya seperti sarana-prasarana dan sumber daya manusia yang terlatih.

Saat ini sarana yang ada di RSUD Bali Mandara diantaranya berupa tempat tidur sebanyak 198 item, 13 instalasi, 25 pelayanan kebidanan interna. Sementara untuk SDM, di antaranya jumlah tenaga medis sebanyak 94, 318 paramedis keperawatan, dan 122 paramedis non keperawatan.

“Sarana-prasarana dan SDM di RSUD ini sudah sesuai standar akreditasi, tinggal nanti menunggu pelaksanaan dan penilaian akreditasi,” ucapnya.

Selain itu, untuk mendapatkan akreditasi juga disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien. Pelayanan di RSUD Bali Mandara telah mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan dari Kementerian Kesehatan RI.

SPM bidang kesehatan merupakan pelayanan dasar kesehatan esensial yang harus diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat, di antaranya melalui fasilitas pelayanan kesehatan. SPM itu dibentuk berdasarkan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diimplementasikan melalui Permenkes no 43 tahun 2016.

Terdapat 12 jenis layanan dan mutu SPM yang harus didapatkan masyarakat di tingkat kabupaten, yakni mencakup layanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, layanan kesehatan hipertensi, diabetes, orang dengan gangguan jiwa berat, layanan kesehatan TBC, dan HIV.

Serta 2 jenis layanan mutu di level provinsi adalah Layanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi, dan layanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) Provinsi. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *