Headline

Staff dan Guru SMKN 1 Rancah Pulang Kerja Belum Waktunya?

×

Staff dan Guru SMKN 1 Rancah Pulang Kerja Belum Waktunya?

Sebarkan artikel ini

Ciamis, faktapers.id – Ketika wartawan faktapers.id bermaksud silaturahmi ke sekolah untuk menemui Kepsek dan Kasubag Tata Usaha, Senin (22/4/19), tapi keadaan sekolah sudah sepi.

Yang bisa ditemui hanya 1 atau 2 orang yang berseragam PNS. “Tadi keluar, tapi gak tahu ke sekolah atau langsung pulang saya gak tahu,” sahutnya ketika ditanya keberadaan Kasubag Tata Usaha, Suryana.

Seharusnya, berdasarkan Peraturan Menteri No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, guru dan PNS harus bekerja selama 8 jam sehari dalam 5 hari kerja.

Baca Juga  Sekolah TK N Pembina Cijeungjing Direalisasikan?

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui seluler dan WA, Suryana tak pernah memberikan jawaban alias bungkam

Salah satu anggota lembaga pemantau independen Tipikor Priangan, Endang Suryana mengatakan, kedisiplinan guru atau PNS yang tidak disiplin waktu, sebenarnya banyak hal yang dapat dilakukan di sekolah dan mematuhi peraturan yang berlaku jangan sampai korupsi waktu.

“Padahal kami saat itu berkunjung ke sekolah sekitar jam 14.10 WIIB tapi keadaan sudah sepi. Yana/Dedi Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *