Headline

Usut Kasus Suap Sofyan Basir, KPK Panggil Dirut PJB Sebagai Saksi

×

Usut Kasus Suap Sofyan Basir, KPK Panggil Dirut PJB Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait kasus dugaan suap Dirut PLN Sofyan Basir. Iwan dipanggil sebagai saksi.

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara.

“Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Febri kepada wartawan, Kamis (25/4/19).

Tak hanya itu, KPK juga memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, dan Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di kasus suap PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

“SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Saut di kantornya, Selasa (23/4/19). fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *