Headline

Wabup Majalengka Buka Seminar Optimalisasi KIP Pencegahan Korupsi

×

Wabup Majalengka Buka Seminar Optimalisasi KIP Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana buka seminar sehari Optimalisasi Peran Keterbukaan Informasi Publik dalam Pencegahan Korupsi bersama Komisi Informasi Jawa Barat, Forkopimda Majalengka atau yang mewakili, Kacadin wilayah IX Majalengka-Indramayu, para Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat, Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Jawa Barat dan Ketua DPC serta Keluarga besar LSM Penjara Indonesia Majalengka, dan undangan penting lainnya yang bertempat di Aula SMKN 1 Majalengka Selasa (22/4/19).

“Selamat datang pada peserta seminar dan ucapan terimakasih kepada Wakil Bupati Majalengka, Kacadin wilayah IX Majalengka-Indramayu,Kejaksaan Negeri Majalengka, Komisi informasi Jawa Barat serta kesbangpol Kab Majalengka,” kata Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Majalengka Yadhi Mauludriadhi yang mewakili Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Jawa Barat DB Setiabudi ketika membuka acara.

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, seminar keterbukaan informasi pencegahan korupsi merupakan informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi kepentingan kelompok dan ketahanan Nasional informasi berkaitan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini menjadi sangat penting.

Di harapkan melalui komunikasi yang baik untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi Indonesia di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga  Bupati Majalengka Apresiasi TNI-Polri dalam Pengamanan Pemilu 2019

“Ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh Informasi Publik di mana Setiap daerah mempunyai kewajiban dalam penyediaan dan melayani permohonan informasi publik, secara cepat tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

“sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 UU Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah. Di samping ini berdasarkan surat Mendagri nomor 188 titik dua dari tiga dari 53 dialog pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Tarsono dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana secara simbolis menyematkan pin seminar optimalisasi keterbukaan informasi publik dalam pencegahan korupsi kepada peserta seminar. Lintong Situmorang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *