Jakarta, faktapers.id – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mempersilakan civitas akademika atau para mahasiswa yang ingin mengkaji paham marxisme dan khilafah. Kajian boleh dilakukan jika tujuannya untuk memperluas wawasan dan di bawah bimbingan dosen.
“Mengkaji ilmu pengetahuan di kampus silakan, yang tidak boleh adalah memilih itu sebagai ideologi, karena negara telah menetapkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila,” ujar Nasir seperti dilansir Antara, Rabu (31/7/19).
Paham marxisme dan khilafah boleh dikaji dengan cara mengomparasi. Misalnya, kata Nasir, ketika bicara Pancasila sebagai ideologi Indonesia, bisa pula membahas ideologi negara lain yang menganut paham marxisme dan khilafah.
Kajiannya bisa berupa alasan mengapa paham tersebut dianut suatu negara. Bisa pula membahas riwayat ideologi diterapkan di negara tertentu.
“Batasannya adalah mengkomparasikan. Tapi Indonesia tidak pernah memilih itu, Indonesia telah memilih NKRI, Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Nasir.
Kajian tentang paham marxisme dan khilafah pun hanya boleh dilakukan antara mahasiswa dan dosen. Tidak boleh membahas itu di luar kampus.
“Ini hanya untuk konsumsi internal di dalam kajian akademik, kalau kajiannya dibawa keluar berarti propaganda, itu tidak boleh,” ujarnya.
Kajiannya bisa berupa alasan mengapa paham tersebut dianut suatu negara. Bisa pula membahas riwayat ideologi diterapkan di negara tertentu.
“Batasannya adalah mengkomparasikan. Tapi Indonesia tidak pernah memilih itu, Indonesia telah memilih NKRI, Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Nasir.
Kajian tentang paham marxisme dan khilafah pun hanya boleh dilakukan antara mahasiswa dan dosen. Tidak boleh membahas itu di luar kampus.
“Ini hanya untuk konsumsi internal di dalam kajian akademik, kalau kajiannya dibawa keluar berarti propaganda, itu tidak boleh,” ujarnya. Fp01