Jakarta, Faktapers.id – Polres Metro Jakarta Barat melakukan ungkap kasus dengan melakukan pres conference, terkait keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora menjelang pergantian tahun 2020, dilaksanakan di halaman Mapolres Jl. S. Parman 31 Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019).
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K, M.Si mengutarakan ada 4 kasus jaringan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Barat yang berhasil diungkap, yaitu kasus 2 kg di Tangerang, 34 kg ganja dan 306 gram ganja di daerah Cipayung Jakarta Timur, 1 kg sabu di wil Grogol Petamburandan 10 kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 H-5 di Jembatan Besi Jakarta Barat.
“Dari 4 kasus pengungkapan jaringan narkotika tersebut berhasil mengamankan 7 ( tujuh) orang tersangka,” ujar Wakapolres.
AKBP Stefanus mengutarakan barang barang narkoba tersebut jika beredar punya daya rusak hingga 134.032 jiwa. Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62Junto Pasal 71 ayat 1 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda maksimum sbagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,” tegas Wakapolres.
Turut hadir dalam ungkap kasus tersebut: AKBP Erick. F, S.ik., M.si (Kasat Resnarkoba), Kompol Iverson. M, Sh, MH (Kapolsek Tambora), Kompol Slamet, Sh (Kasipropam), Para Kanit Jajajran Satresnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Tambora.
Juga hadir 4 personil Propam dipimpin Kompol Slamet SH, 12 personil Satresnarkoba dipimpin AKP M. Taufik, SH dan 4 personil Sabhara (Mako) dipimpin Briptu Yoyok.Uaa