Pegawai Honorer dan Non-PPPK Tetap Wajib Ikut Seleksi CPNS Untuk Jadi ASN

652
×

 Pegawai Honorer dan Non-PPPK Tetap Wajib Ikut Seleksi CPNS Untuk Jadi ASN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id -Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah berencana akan menghapus pegawai honorer secara bertahap. Namaun, bagi Pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) tetap wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Deputi bidang SDM Aparatur Kemen PAN- RB, Setiawan Wangsaatmaja, para tenaga honorer ini akan diberi waktu selama 5 tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi CPNS. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“Kita punya waktu transisi lima tahun. Jadi di dalam lima tahun itu diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS)”, papar Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Lebih lanjut Setiawan mengutarakan,  bahwa ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer ini merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Menurut Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Bahkan, jika ketentuan itu dilanggar, Kemenpan RB bersama kementerian terkait akan memberlakukan sanksi.

Namun, Setiawan belum bisa memastikan apakah tenaga honorer yang tak lolos seleksi CPNS hingga melewati batas waktu lima tahun akan diberhentikan atau tidak. Karena hal ini masih perlu pendalaman.

Tapi, jika kelak kondisi tersebut benar terjadi, maka Kemenpan RB akan “mengembalikan” tenaga honorer ke kementerian tempat dia bekerja.

Menurut Setiawan, masa pemberlakuan transisi lima tahun ini bertujuan untuk “merapikan” tenaga honorer yang ada di Indonesia.

“Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengam UMR di wilayahnya”, pungkas Setiawan. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *