Ketum PKB Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap di Kementrian PUPR

×

Ketum PKB Penuhi Panggilan KPK Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap di Kementrian PUPR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Meski sempat mangkir pada November 2019 lalu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Almuhaimin yang akrab dipanggil Cak Imin ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

“Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI Fraksi PKB) saksi HA [Hong Artha] TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016”, terang Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).

Selain itu, upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga kuat berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred alias HA ditetapkan oleh lembaga anti rasuah ini sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, di antaranya kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Selain itu, Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp. 1 miliar pada November 2015.

Akibat dari perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai info, Hong Artha adalah tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya yang sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *