Jakarta, faktapers.id – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Benny Tjokrosaputro selaku direktur utama MYRX sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya.
Merasa kliennya difitnah dan dijadikan kambing hitam serta tumbal untuk menutupi kerugian Jiwasraya, Tim Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan sekretaris perusahaan Jiwasraya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin, (24/2/2020).
Menurut Muchtar, pelaporan ini disebabkan oleh perkataan Hexana dalam rapat dengar pendapat Panja Jiwasraya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Hexana memberikan keterangan bahwa kerugian Jiwasraya sebanyak Rp 13,7 triliun berasal dari investasi di saham PT Hanson International Tbk (MYRX).
Padahal, menurutnya, portofolio Jiwasraya yang ditempatkan di MYRX hanya sebesar 2,13% dan berbentuk reksa dana yang dikelola oleh para manajer investasi.
“Kaget juga kami kuasa hukum. Kami belum pernah dengar seperti itu. Telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya”, paparnya pada acara konferensi pers di Papa Ron’s Pizza Cafe, Kantor Pusat LPP TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Lebih lanjut Muchtar mengatakan bahwa laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya dan saat ini, pihaknya tengah menunggu pemanggilan dari pihak berwenang.
Selain itu, Muchtar berharap agar Panja Jiwasraya DPR dapat membuka kesempatan bagi kliennya untuk memberikan keterangan kepada parlemen.
“Sekarang ini klien kami mau buka apa adanya. Saya akan buka semua yang sebenarnya. Siapa yang “bermain”. Mohon supaya keadilan ditegakkan jangan ada orang lain dizalimi di negeri ini”, pungkasnya. Herry