Cabuli Anak Dibawah Umur, Karyawan ABG Ditangkap Polisi

×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Karyawan ABG Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – DAP(17) seorang karyawan diciduk di kediamannya di kawasan Kel. Rawa Buaya oleh tim reskrim Polsek Cengkareng lantaran melakukan pencabulan terhadap EK(12).

Diungkapkan Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri, peristiwa itu terjadi pada Minggu 26 Januari 2020. Saat itu, korban melintas di depan rumah pelaku, lalu di panggil dan di ajak masuk ke dalam kontrakan pelaku.

“Kemudian korban di tarik dan di buka bajunya lalu di suruh tiduran telentang. Pelaku menciumi leher dan payudara korban. Selanjutnya pelaku memasukan jarinya ke dalam vagina korban dan memasukan alat kelaminnya ke vagina korban,” terang kapolsek didampingi Kanit Reskrim Cengkareng, AKP Antonius, Senin malam(10/2/2020).

Selesai melakukan perbuatan tersebut tutur Khoiri, pelaku menyuruh korban pulang.

Atas kejadian itu, korban menceritakan kepada orang tua dan selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Cengkareng pada tanggal 29 Februari 2020.

“Tim opsnal yang dipimpin kanit Reskrim didampingi panit Reskrim Iptu Rahmat, SH berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kita amankan guna proses lanjut,” ucapnya.

Ditambahkan Kanit reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius, pelaku pergi dari rumah dan berpindah-pindah untuk menghindar dari pencarian petugas.
“Namun pada hari ini pelaku terlihat sedang berada dirumah. Kemudian langsung kita lakukan penangkapan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana perkara melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur pasal 81 (1) UU No 35 tahun 2014 Teantang perubahan aatas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.(ibeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *