Deputi Pecegahan KPK, Pahala Nainggolan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

×

Deputi Pecegahan KPK, Pahala Nainggolan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Deputi Pecegahan KPK Pahala Nainggolan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan surat tidak sesuai fakta kepada PT Geo Dipa Energi, yang isinya dinilai merugikan PT Bumigas. KPK mengatakan Pahala Nainggolan hanya menjalankan tugas sebagai Deputi Pencegahan KPK.

Terkait pelaporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan tanggapan atas dilaporkannya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan oleh PT Bumi Gas Energi ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana dugaan pemalsuan surat rekomendasi.

“Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak tersebut”, papar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Ali Fikri mengatakan, Pahala Nainggolan kala itu sedang menjalankan tugasnya sebagai Deputi Pencegahan. Menurut Ali, Pahala menemukan ada potensi kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT Bumi Gas Energi. Sehingga untuk melakukan pencegahan, KPk menerbitkan surat rekomendasi.

“Sehingga kapasitas KPK dalam hal ini (penerbitan surat rekomendasi) adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara”, tutur Ali.

Menurut Ali, dalam salah satu proses negosiasi pada 2017, PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3-4 juta dolar AS per bulan diserahkan kepada perusahaan tersebut.

Lebih lanjut Ali mengatakan, PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas menyepakati kerja 5 unit PLT Panas Bumi-geothermal pada Februari 2005. Namun, Ali menyebut hingga Desember 2005 PT Bumi Gas tidak juga menjalankan pembangunan fisik.

“Hingga Desember 2005 Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa”, tutur Ali.

Atas daaar itu kemudian, PT Geo Dipa mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase BANI pada 26 November 2007. Ali menyebut BANI menyatakan PT Bumigas melakukan cedera janji dan kontrak tersebut diterminasi.

“Tanggal 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase BANI dan BANI menyatakan Bumigas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga”, tukas Ali.

Namun, Ali mengatakan PT Bumi Gas kemudian melakukan upaya hukum untuk memohon pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Mahkamah Agung. Singkat cerita, pada Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan PT Bumigas atas putusan BANI tersebut.

“Bumi Gas kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI. Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumi Gas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumigas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim”, terang Ali.

Dari uraian di atas Ali menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPK tersebut merupakan upaya mendorong program pemerintah terkait kebijakan energi terbarukan yang memberikan tenggat waktu tahun 2025 bahwa 23% dari bauran energi dengan kontribusi terbesar dari geothermal. Selain itu, KPK ingin merealisasikan implementasi investasi di bidang energi yang sejak lama menjadi salah satu fokus KPK.

“Sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi”, pungkas Ali. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *