Headline

HPPMI UMI Me-Warning Bupati Maros

×

HPPMI UMI Me-Warning Bupati Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – HPPMI Maros Komisariat UMI menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan kantor Bawaslu kabupaten Maros terkait Dugaan Indikasi maladministrasi dari SK Mutasi. Rabu, (12/02/2020)

Dugaan maladministrasi dari SK mutasi administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 3 Februari 2020 yang di keluarkan Bupati Maros kontradiksi dengan Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilukada, bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati dilarang melakukan perpindahan atau mutasi dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan Calon dan harus di buktikan dengan SK persetujuan Menteri dalam negeri (Mendagri).

Jendral lapangan aksi, Muh Chaidir Saputra, dengan dasar ini sehingga kami HPPMI komisariat UMI menyatakan sikap dengan alasan, dugaan Bupati Maros , ‘Hatta Rahman telah, melanggar aturan UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang dapat merugikan Aparatur Sipil Negara.

Indikasi peluang kecurangan Pilkada (Terstruktur, Sistematis dan Massive)

Dapat menurunkan kinerja Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan
Indikasi terjadinya Kolusi Korupsi dan Nepotisme.

Olehnya itu Muh Chaidir Saputra
menuntut dan mendesak agar dapat memperlihatkan persetujuan SK Mendagri atas Mutasi yang di keluarkan Bupati Maros Pada Tanggal 3 Februari 2020.

“Kami juga akan Mendesak Bawaslu Kabupaten Maros untuk melakukan tindakan, selaku Badan Pengawas Pemilu, dan Mendesak DPRD Kabupaten Maros untuk memberi teguran kepada Bupati Maros selaku tugas serta fungsi pengawasan,” ucapnya.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *