Lampiaskan Nafsu Birahi, Paman “Nakal” Mau Perkosa Keponakan

×

Lampiaskan Nafsu Birahi, Paman “Nakal” Mau Perkosa Keponakan

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Seorang siswi SMP di Maros nyaris kehilangan keperawananya oleh pamannya sendiri berinisial Ac (55) Ac dan bg merupakan kelurga dan masih bertetangga, tinggal di suatu pemukiman salah satu kampung di Maros.

Aksi bejat Ac yang nyaris merenggut keperawanan gadis usia 15 tahun tak lain adalah ponakannya sendiri. Atas kejadian tersebut bg hanya bisa pasrah saat itu, pada kejadian beberapa pekan lalu.

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, setelah kejadian aksi kejahatannya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya di Sudiang Makassar. Pelaku ini adalah keluarga korban,” kata Kapolres Maros,saat rilis kasus pencabulan Senin (10/2/2020).

Musa menjelaskan kronologi kasus tersebut, saat menggelar press rilis di Kantor Mapolres Maros, Jl Ahmad Yani, kecamatan Turikale.

Awal mula saat korban mandi di sumur yang tak jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya. Saat itu pelaku sedang melihat korban sementara mandi.

Korban saat mandi menggunakan sarung. Hal itu membuat lekukan tubuhnya membuat birahi pelaku memuncak, sehingga berniat menjalankan aksi otak kotornya.

Setelah korban usai mandi, korban mengganti sarung basahnya. Ia kembali mengenakan sarung yang sudah kering, lalu korban pulang ke rumahnya. Saat itu juga pelaku membuntuti korban hingga ke rumah si korban.

Sesampainya di rumah, si pelaku pun tiba tiba muncul dan langsung menyuruh kakak korban membeli rokok di toko. ketika kakak korban beranjak membeli rokok, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya.

Korban diikuti sampai ke dalam kamar, pelaku masuk ke dalam kamar, saat korban hendak mengganti pakaiannya.

“Saat itu mereka hanya berdua di rumah. Pelaku masuk ke kamar dan memeluk korban dari belakang. Saat itu kakak korban sedang diluar membeli rokok,” katanya.

Saat dipeluk, korban sempat meronta dan melakukan perlawanan, tapi pelaku mengancam korban akan membunuhnya, jika kemauannya tidak dipenuhi. Hal itu membuat korban takut dan hanya bisa pasrah.

Pelaku lalu memasukan jari-jarinya ke alat kelamin korban. Setelah puas ‘bermain jari’, pelaku begegas untuk melakukan hubungan terlarang. Namun kakak korban membuka pintu.

suara pintu rumah membuat pelaku dan korban meninggalkan kamar. Keduanya keluar kamar disaksikan oleh kakak korban.

Saat itu Korban masih mengenakan sarung. Hanya bisa menangis atas kelakuan bejat pamannya sendiri.

“Tidak sempat disetubuhi. Kakak korban datang segera. Pelaku langsung keluar kamar dan seolah-seolah tidak terjadi apa-apa,” katanya.

Ironisnya, peristiwa tersebut nyaris tidak terungkap. Karena korban takut menceritakan hal itu ke orang tua dan kakaknya.

Kasus ini terkuak, saat korban menceritakan ke salah satu teman sekolahnya apa yang telah menimpa dirinya. Teman sekolahnya itu bergegas menyampaikan ke orangtua korban.

“Korban takut dan trauma. Makanya dia menceritakan apa yang dialaminya. Dia baru cerita sama teman kelasnya, selang dua Minggu,” katanya.

Setelah orangtua korban mengetahui, ia langsung melapor ke polisi. Polisi menyita barang bukti berupa sarung.

Hasil visum juga menunjukkan, kemaluan korban lecet. Orang tua saat itu sedang berada di luar rumah dan lagi beraktivitas.

Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *