Musrenbang di Penjaringan, Pemkot Jakut Diminta Jangan ‘Membleh” Soal Tagih Kewajiban Pengembang

×

Musrenbang di Penjaringan, Pemkot Jakut Diminta Jangan ‘Membleh” Soal Tagih Kewajiban Pengembang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 247 usulan dibahas di Musrenbang tingkat Kecamatan Penjaringan Tahun 2021, Jakarta Utara diantaranya pembahasan prioritas penangan banjir.

Selain itu, ada juga sejumlah usulan warga yang ditolak. Dengan alasan sudah masuk dalam program CAP dan sebagian pengembang di Penjaringan belum menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah kota.

Maka dari itu, Dewan Kota administrasi Jakarta Utara khususnya wilayah Penjaringan, Ridwan Hakim mendesak pemerintah untuk meminta kepada pengembang segera menyerahkan kewajibannya.

“Memang kita turut lakukan pembahasan Musrenbang. Adapun yang menjadi pembahasan yaitu Program prioritas pencegahan banjir,” tuturnya di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa(11/2/2020).

Ridwan juga meminta kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk melakukan pengejaran terhadap kewajiban para pengembang.

“Pengembang kalau bisa segera memberikan kewajiban. contoh Aparatemen Teluk Intan yang sampai saat ini belum menyerahkan kewajibannya. Belum lagi jalan inpeksi ditutup. Apalagi di RW 14 jalan pejagalan rusak,” pintanya.

Ridwan juga menambahkan, selama ini banyak usulan mengenai infrakstruktur. Sedangkan, peningkatan SDM di masyarakat belum pernah ada yang diusulkan.(Tajuli/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *