Pemkot Jakut Dan Kejari Jakut Tandatangani Kesepakatan Bersama

×

Pemkot Jakut Dan Kejari Jakut Tandatangani Kesepakatan Bersama

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Pemkot Administrasi Jakarta Utara lakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu ( 12/2). Tujuannya untuk memperbarui MOU yang sudah ada terkait dengan melakukan upaya penegakan hukum.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan dibuatnya MOU ini.

“Bicara masalah hukum adalah bicara masalah kepastian. Dan acara ini haruslah dimanfaatkan sebagai ruang untuk kepastian dalam bekerja,” katanya.

Menurut Sigit dengan dukungan yang diberikan Kejaksaan, maka peluang untuk menghadapi tantangan di kemudian hari bisa diminimalisir.

“Ini sebuah peluang bagi Kita untuk terus bekerjasama menghadirkan pembaruan atau inovasi di kemudian hari bagaimana Kita mengawal wajah baru Pesisir Jakarta,” ucapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan jika pihaknya bertugas untuk melakukan penegakan hukum.

“Ditandatanganinya MOU ini, Kita ingin terus mengawal dan memastikan jika Pemkot Jakarta Utara bisa bekerja dengan baik tanpa terkendala masalah hukum,” katanya.

Selain menjaga kewibawaan pemerintah Made Sudarmawan juga menambahkan jika Kejaksaan Negeri Jakarta Utara siap melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan lainnya.

”Semoga kerjasama yang kita sepakati ini dapat berjalan dan berhasil sesuai yang diharapkan dan pada gilirannya Kejaksaan dapat memberikan bantuan secara optimal,” ujar Dr. Reda Manthovani.

Untuk diketahui, penandatanganan Kesepakatan Bersama yang masing masing dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Utara Dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini disaksikan seluruh perangkat Kota Jakarta Utara, Forkompimko, Dewan Kota Jakarta Utara sampai dengan tokoh masyarakat.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *