Headline

Raperda di DPRD, Begini Penyampaian Pendapat Bupati Majalengka

×

Raperda di DPRD, Begini Penyampaian Pendapat Bupati Majalengka

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka Bupati Majalengka DR. H. Karna SobahiM. M.Pd menyampaikan pendapat terhadap Raperda inisiatif DPRD Kab. Majalengka tentang rancangan peraturan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yang masih menghadapi masalah berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan haknya.

Berbagai hambatan yang mereka hadapi berupa hambatan dan budaya serta adanya diskriminasi dari keluarga dan masyarakat. Tidak tersedianya fasilitas umum yang mudah diakses, mengakibatkan mereka memiliki produktifitas yang relatif rendah, karena kurangnya mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja. Hal tersrbut disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD majalengka di gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Majalengka, kemarin.

Dengan adanya usulan Raperda inisiatif penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berkaitan dengan Raperda, tentang penyelenggaraan pendidikan daerah didalamnya mengatur pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki kendala fisik, emosional, mental sosial SLB yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

Pemerintah daerah dalam hal ini, mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan daerah. Untuk itu, pemerintah mengapresiasi atas inisiatif penyusunan Raperda yang senantiasa diharmoniskan dengan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

“Sehingga Perda yang dihasilkan merepresentrasikan kebutuhan hukum dan kepentingan Masyarakat,” kata Bupati

Sementara penyampaian usulan Raperda inisiatif dari legislatif yang di Pimpin langsung Ketua DPRD Kab Majalengka Edy Anas Djunaedi M.M di dampingi Wakil Ketua H. Didin Jaenudin, Sip, Dhora Darojatin, M. Kes dan Asep Eka Mulyana SP, serta komisi komisi DPRD Kab Majalengka menyampaikan, terkait munculnya usulan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini.

Diharapkannya dapat memberikan jawaban tentang permasalahan yang membatasi antara lain memberikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Kemudian akselerasi pembangunan pendidikan serta sebagai acuan dalam sistem rencana pendidikan di Kab. Majalengka.

“Penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan atas penyandang disabilitas, bertujuan sebagai bentuk payung hukum dalam memfasilitasi agar mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminatif, serta mendapatkan hak-haknya dalam mewujudkan kesejahteraan hidupnya dan mandiri,”tutupnya (Lintong Situmorang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *