Headline

Remaja Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Serang

×

Remaja Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Serang

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten – Faktapers.id – Karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenin sabu, seoramg remaja, BP (21) warga Unyur Kecamatan Serang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jakarta – Serang, Desa Kaserangan, Kabupaten Serang, Minggu (09/02/2020) pukul 22.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK. kepada awak media, Senin (10/2/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP-A/ 45 / II / 2020 /SPKT Polres Serang Tanggal 10 Februari 2020.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan seorang remaja yang berinisial BP (21) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.

Selanjutnya, tambah Kapolres, tim melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah bekas bungkus rokok merk Surya, dan 1 Hp merk xiaomi.

Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengutarakan bahwa atas perbuatannya BP (21) akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan narkoba Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dan diharapkan peran aktif dari seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna membantu polisi dalam memberantas narkoba, dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi juga rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika,” paparnya. Uaa/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *