Headline

Sat Reskrim Polres Majalengka Bekuk 3 Pelaku Curanmor Dengan BB 11 Kendaraan R2

×

Sat Reskrim Polres Majalengka Bekuk 3 Pelaku Curanmor Dengan BB 11 Kendaraan R2

Sebarkan artikel ini

Majalengka,faktapers.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Banjaran, Kecamatan Talaga, Kecamatan Cikijing dan wilayah Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka. dari penangkapan itu, 11 unit sepeda motor disita dari tangan pelaku. Rabu (12/02/2020).

“Tim Unit Pidum Polres Majalengka melakukan penyelidikan diwilayah hukum polres majalengka dan mendapati informasi bahwa yang diduga pelaku sudah diketahui identitasnya, lalu tim dibagi menjadi 2 dan tim langsung bergerak kearah Cikijing,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin saat Konferensi Pers.

Lebih lanjut AKBP Mariyono mengungkapkan bahwa 1 (satu) timn unit Pidum terus membuntuti kendaraan R4 jenis truk muatan dari arah kuningan sampai dengan pasar cikijing.

“Satu tim lagi sudah kuda-kuda di depan pasar cikijing,” jelasnya.

Kemudian sekira jam 00.15 WIB pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 tim berhasil menangkap dan mengamankan orang diduga pelaku curanmor yang diketahui bernama Sdr. YN penduduk Sumedang, kemudian Tim melakukan pengembangan mencari tersangka lainnya dan barang bukti.

Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya an MT dan IN di Majalengka berikut barang bukti 11 Unit kendaraan yang ada padanya kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yakni YN (33) Warga Sumedang, MT (35) Warga Majalengka dan IN (29) warga Majalengka
dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *