Satreskrim Polres Melawi Tidak Terima BB Peti Dituding Raib

×

Satreskrim Polres Melawi Tidak Terima BB Peti Dituding Raib

Sebarkan artikel ini

Melawi,faktapers.id – Rumor yang beredar tudingan kepada Rekrim Polres Melawi mengenai barang bukti dan lanting dari hasil penangkapan kegiatan pertambangan emas ilegal yang raib. Sehingga dimuat oleh salah satu media online.

Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriyadi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primas Dryan menepis rumor tersebut. Dikatakan Primas, bahwa barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Melawi.

“Semua barang bukti untuk saat ini sudah diamankan di Mapolres Melawi, terkecuali 4 unit lanting yang dimaksud, sudah kita buat berita acara penitipan barang kepada masyarakat di Dusun Baru Desa Baru, jadi tidak benar kalau barang bukti tersebut hilang atau raib,” ucap kasat.

“Dan disini Kami juga membantah keras atas tudingan pemberitaan disalah satu media online yang mengatakan, keberadaan barang bukti dan lanting tersebut hilang atau raib,” sambungnya.

Menurut Primas, dari pihak Satreskrim Polres Melawi sudah bekerja semaksimal mungkin dan sesuai SOP yang berlaku.

Sekedar diketahui, sebelumnya, giat rutin yang sedang dilaksanakan unit 3 Tipiter Satreskrim Polres Melawi di Daerah Aliran Sungai melawi (DAS).

Unit 3 Tipiter Reskrim Polres Melawi yang dipimpin Kanit 3 Ipda Saiful Anwar memergoki adanya aktivitas warga yang melakukan kegiatan tindak pidana Pertambangan emas Tanpa Izin ( PETI ) di DAS yang terletak tepatnya di Dusun Semadin Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Minggu, (9/2/20) sekitar jam 15.00 Wib.

Kapolres melawi AKBP Tris Supriadi melalui Kasat reskrim AKP Primas Dryan Maestro, S.IK. Kasat Reskrim Polres Melawi dalam Press Release nya kepada beberapa awak media menyampaikan dan menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan Unit 3 Tipiter Satreskrim Polres Melawi. Sabtu (15/2/20) diruang gelar perkara Ananta Hira Polres Melawi.

”Saat anggota unit 3 tipiter Reskrim sedang melaksanakan giat rutin 2020 dijalur sungai melawi. Tim melihat adanya aktivitas PETI dan selanjutnya, tim gabungan langsung mendatangi menuju kearah lanting tersebut. Akan tetapi, sebelum petugas menghampiri, para pekerja yang berada didalam lanting langsung melompat, berenang ketepian sungai dan melarikan diri ke dalam hutan sekitar,” pungkas Primas.

Lebih lanjut Primas menjelaskan,pada saat itu anggotanya berupaya dan berusaha untuk mengejar para pekerja yang melarikan diri ke hutan sekitar.

Namun, dikarenakan situasi dan kondisi lokasi alamnya yang sangat susah untuk melanjutkan pengejaran. Sehingga anggotanya hanya berhasil mengamankan lanting Peti beserta peralatan sedot emas yang ditinggalkan para pekerja peti yang mesinnya masih dalam keadaan nyala.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan unit 3 Tipiter satreskrim polres melawi berupa 1 unit mesin Mitsubisi, 1 buah Pom NS 50, 1 buah pom sedot, 1 buah selang spiral, 1 buah kopol, 1 selang semprot, 1 paralon, 1 mesin merk Tianli, 1 buah drum plastik biru sudah dibelah dua, 1 lembar kain penyaring emas, serta 1 botol pasir bercampur puya. Barang-barang Bukti tersebut sudah diamankan di Polres Melawi.

Terduga pelaku yang berinisal D disinyalir juga masih berada di wilayah hukum Polres Melawi, hingga sampai sekarang kami dari pihak Satreskrim Polres Melawi masih berupaya melakukan penangkapan tersangka terhadap terduga pelaku ini, kesemuanya ada 4 lanting jek juga lengkap dengan peralatannya, semuanya dalam satu wilayah.

“Selain tersangka inisial D ada juga tersangka inisial S, inisial A dan inisial I, sementara sedang diupayakan melakukan penangkapan dan pengejaran bashkan sekarang dalam tahap penyelidikan melalui anggota yang sudah kita sebarkan, dilapangan ” jelasnya.(Skn/Abd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *