Ungkap Klinik  Aborsi, Polisi Bekuk 3 Tersangka Residivis

×

Ungkap Klinik  Aborsi, Polisi Bekuk 3 Tersangka Residivis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Subdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah rumah yang dijadikan praktek klinik, di Jalan Paseban Raya Nomor 61 RT02 RW 07 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan tersebut polisi membekuk tiga tersangka berinisial MM alias dr A, RM dan SI yang merupakan residivis atau penjahat kambuhan dengan kasus serupa.

“Ini pengungkapan praktik klinik aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktik kedokteran. Pelakunya ini bukan pelaku baru, pelaku lama semua. Ada tiga tersangka yang diamankan”, terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di lokasi klinik aborsi ilegal, Jumat (14/2/2020).

Menurut Yusri, pelaku MM, adalah dokter lulusan sebuah Universitas di Medan, Sumatra Utara (Sumut). MM pernah menjadi PNS di Riau, namun terkena diskresi karena tidak pernah masuk dan kemudian dipecat.

Setelah dipecat MM kemudian membuka praktik di Kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Dari klinik aborsi ini, tersangka sudah menangani 1.632 pasien, namun yang melakukan aborsi sekitar 903 pasien.

“Total selama 21 bulan pengakuan hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Klinik ini tanpa izin, nanti dijelaskan Dinkes”, terang Yusri.

Untuk tersangka RM, polisi masih mendalami peran tersangka kedua RM. Pelaku diduga yang melakukan promosi klinik aborsi di dunia maya. RM tidak hanya menjadi sales tapi juga calo bidan untuk menarik pasien yang ingin aborsi.

“Tarif ada satu bulan, dua bulan tiga bulan, sebulan Rp1 juta, dua bulan Rp.2 juta, tiga bulan Rp.3 juta, di atas itu Rp.4 juta sampai Rp.15 juta. Dia juga promosikan, sosialisasi mengantar dan membantu”, ungkapnya.

Yusri mengutarakan RM yang merupakan residivis pernah ditangkap pada 2016 ini, juga merangkap sebagai bidan.

“Kalau teman-teman ingat di daerah Cimandiri, vonis dua tahun saat itu, keluar lagi, sama saja gini lagi kerjanya”, ucapnya.

Sedangkan tersangka SI, berperan sebagai karyawan di bagian pendaftaran. SI juga residivis pernah divonis dua tahun tiga bulan dengan kasus sama.

Yusri mengatakan, para tersangka disangka dengan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara. Para tersangka dijerat dengan tiga Undang-Undang yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Pasal akan kita lapis dengan ancaman lima tahun setiap ini dan UU tentang Kesehatan pidana 10 tahun. Ini agak tekankan karena suatu tindakan sudah di luar dari kemanusiaan yang ada”, pungkasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *