Headline

Wabup Buka Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN

×

Wabup Buka Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Wakil Bupati Majalengka membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN wajib lapor tahun 2019 bertempat di Aula BKPSDM Majalengka Rabu 12/02/2020.

Kepala BKPSDM DR. H. Toto Sumianto, M. MPd dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk lebih memahami dan meningkatkan pengetahuan dalam menyampaikan tata cara pelaporan harta kekayaan pejabat negara.

Di kabupaten Majalengka Tingkat kesadaran belum maksimal baru mencapai 80% untuk pelaporan pejabat negara pada tahun 2019.

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN dilaksanakan selama satu hari dengan peserta sebanyak 173 orang terdiri dari para kepala OPD dan Kecamatan. Adapun narasumber dari KPK.

Wakil Bupati Tarsono D.Mardiana mengharapkan dengan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN bisa mewujudkan penyelenggaraan negara dari praktek korupsi.

“Kewajiban penyelenggaran negara ini, diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,”jelasnya.

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka harus disi dengan laporan yang trasparan dan terbuka.

Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diprestasi lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan masih ada yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.(Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *