Headline

Dana Hasil Lelang Gedung SD Lemahireng Masuk Kantong Pribadi, Diduga Ada Penyimpangan

×

Dana Hasil Lelang Gedung SD Lemahireng Masuk Kantong Pribadi, Diduga Ada Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Aktivis pegiat anti korupsi Apel Mas Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengindikasikan banyak penyimpangan dalam penggunaan anggaran hasil lelang gedung sekolah dasar (SD) di wilayah Desa Lemahireng, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua Apel Mas Klaten, Joko Mursito kepada wartawan, Kamis (9/4/2020) mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang dipertanyakan, di antaranya sumber dana yang masuk ke rekening pribadi Bendahara Desa (Bendes) tersebut belum jelas keabsahan dan penggunaannya.

“Bagaimana pertanggungjawaban dana hasil lelang gedung tersebut, apakah masuk PAD desa atau masuk sumber dana yang lain. Karena dana yang berasal dari PAD desa sebagai keuangan negara harus dilaksanakan secara Transparan, Akuntabel, Efisien, dan Kepatutan,” ungkapnya.

Menurut Joko, hal yang paling penting didorong kepada pihak desa selaku pengguna anggaran untuk melakukan kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ada. Karena dana hasil lelang gedung tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Dana tersebut adalah kebijakan diluar regulasi, kalaupun hal tersebut dilakukan maka yang akan terjadi dipastikan penyimpangan secara administrasi dan sangat berpotensi tindak pidana korupsi cukup besar dengan berbagai modus,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Joko, bangunan bekas gedung tersebut yang dulunya milik Dinas Pendidikan dan harus ada penyerahan dari dinas terkait ke Pemerintah Desa Lemahireng.

“Dari hasil temuan tersebut, kades dan perangkat desa yang terlibat layak diperiksa. Saya akan melaporkan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Klaten untuk ditindak-lanjuti. Hal ini dilakukan guna memberi efek jera kepada pelaku dan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegas Joko.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Lemahireng Suhardi mengatakan, pihaknya tidak tau menahu terkait dana tersebut. Namun ia mengakui bahwa proses pelelangan tersebut salah dan seharusnya hasil dana pelelangan masuk dalam APBDes.

“Saya tidak tau masalahnya waktu pelelangan saya belum menjabat, uang sementara masih di rekening pribadi bendahara desa,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Camat Pedan Marjono membenarkan masalah tersebut, setelah pihak kades dan perangkat desa dipanggil dana hasil lelang disarankan untuk dimasukkan dalam APBDes dan segera direalisasikan.

“Sudah saya panggil dana hasil lelang itu untuk dibuatkan Perdes masuk dalam APBDes dan saya perintahkan segera direalisasikan untuk pembelanjaan kebutuhan desa,” tegasnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, bahwa dana berasal dari lelang kayu bekas gedung SDN 1 Lemahireng. Hasil lelang terkumpul total Rp 70 juta dengan rincian Rp 30 juta digunakan untuk rehab jembatan dan pembelian urug. Sedangkan sisa Rp 40 juta masih disimpan oleh bendahara desa. Bekas material digunakan untuk pembangunan gedung olahraga desa setempat. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *