Lampung Barat, faktapers.id – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lapung Barat,Dana Desa (DD) di Kabupaten itu, untuk sementara direalokasikan sebesar 50 juta per pekon untuk penangan virus Corona (covid-19), di seluruh pekon dan kecamatan yang ada di Lampung Barat.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Barat Ronggur, Selasa (07/4/20).
Menurutnya, dalam pengunaan dana Rp50 juta dari anggaran itu, harus tepat sasaran untuk penangan virus corona(covid-19).
“Maka dari itu masyarakat, tokoh Agama, dan tokoh masyarakat, harus ikut juga memantau dan mengawasi kegiatan pencegahan virus Corona(covid-19),” ungkapnya. (Edi)